Keterangan foto: Penggugat Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS III, SE., (M.Tru), M.Si menghadiri sidang lanjutan mediasi dengan tergugat Wayan Suyadnya selaku Pimpinan Redaksi Media Bali, di ruang sidang mediasi Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A, pada Kamis, (6/5/2021)/MB

Denpasar (Metrobali.com) –

Penggugat Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS III, SE., (M.Tru), M.Si menghadiri sidang lanjutan mediasi dengan tergugat Wayan Suyadnya selaku Pimpinan Redaksi Media Bali, di ruang sidang mediasi Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A, pada Kamis, (6/5/2021).

Dalam sidang untuk kedua kalinya ini, dimulai Pukul 09.41 Wita, dimana penggugat Wedakarna didampingi pengacaranya Ida Bagus Anggapurana Pidana, SH., MH., Kadek Merry Herawati, SH., MH., dan rekan. Sedangkan, Media Bali diwakili kuasa hukumnya; I Nyoman Sunarta, SH., I Wayan Sudarma, SH., Putu Indra Perdana, SH., A.A. Gde Anom Wedhaguna, SH., I Made Suka Ardana, SH., I Made Gede Subagia, SH., I Nyoman Agus Purnawan, SH.

Tergugat Wayan Suyadnya melalui kuasa hukumnya I Nyoman Sunarta, SH., mengatakan Media Bali dalam empat berita yang sebelumnya digugat, telah memberikan ruang hak jawab terhadap pihak penggugat Wedakarna. Namun demikian, hak jawab tersebut tidak diberikan pengugat Wedakarna, bahkan hingga batas akhir di mana sesuai amanat dari Dewan Pers hak jawab tersebut bisa digunakan pengugat menjawab atas berita yang dirasakan merugikannya.

Rekomendasi Dewan Pers atas Risalah dari Dewan Pers, atas Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 5/PPR-DP/III/2021 tentang Pengaduan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Terhadap Harian Media Bali, memberikan rekomendasi: 1) Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proposional, selambat-lambatnya 2×24 jam setelah hak jawab di terima, 2) Pengadu memberikan hak jawab kepada teradu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima PPR ini.

“Pada prinsipnya masalah keberatan atas pemberitaan klien kita seharusnya ditanggapi dengan hak jawab,” ujar Sunarta.

Ia menambahkan tergugat Wayan Suyadnya selaku Pimred Media Bali pun sudah menunggu hak jawab tersebut untuk bisa dipublikasikan. Diduga karena tidak ada menerima hak jawab, tergugat tidak bisa memuat.

“Penggugat sudah mengadu ke Dewan Pers dan sudah ditanggapi dengan memberikan rekomendasi agar penggugat dalam 7 hari menyampaikan hak jawab dan tergugat dalam waktu 2 hari harus memuat hak jawab tersebut,” tambahnya.

Kata Sunarta, sebelumnya pula perwakilan pengugat memang sempat datang ke kantor Media Bali, akan tetapi saat itu hanya membawa putusan risalah Dewan Pers dan tidak membawa hak jawab.

“Penggugat tidak menggunakan hak jawabnya sehingga tergugat tidak bisa melaksanakan putusan Dewan Pers. Karena sudah ditangani oleh Dewan Pers, sehingga tidak lagi menjadi ranah Pengadilan untuk menyelesaikannya tidak berwenang lagi memeriksa dan mengadili perkara ini,” terangnya.

Hakim Mediator I Ketut Kimiarsa, SH., hadir memediasi perkara dan berharap supaya kedua belah pihak baik pengugat dan tergugat dapat melakukan mediasi dan bisa berdamai.

“Intinya saya berharap sebagai mediator perkara ini bisa terselesaikan tidak mengambil putusan pokok perkara. Jika nanti terwujud perdamaian para pihak tidak ada yang dirugikan. Solusi pengugat dan tergugat bisa terselesaikan masalah ini secara damai,” ucapnya didampingi Panitera Penganti Gusti Ayu Aryati Saraswati, SE., SH.

Sementara itu, keterangan pengugat Arya Wedakarna menyatakan bahwa dia hadir menghormati Pengadilan Negeri Denpasar. Pada dasarnya ia juga sudah mengikuti proses mediasi dengan Dewan Pers secara baik melalui aplikasi Zoom.

“Proses di Dewan Pers sudah berlangsung dengan baik ketika itu menggunakan Zoom dan akhirnya setelah kami menunggu ada beberapa media yang memang kami laporkan ke Dewan Pers di antaranya; Radar Bali-Jawa Pos, Tribun Bali, dan Media Bali. Dari tiga media ini dapat kami sampaikan hak jawab dan pertemuan kami selaku pengugat dilaksanakan dengan baik, jadi sebenarnya sudah ada contoh baik, dalam sejarahnya sudah melakukan dua pertemuan dengan media (Radar Bali dan Tribun Bali) lewat forum silahturahmi dengan baik, lewat pemuatan hak jawab kami dengan Radar Bali dan Tribun Bali,” paparnya dalam ruang mediasi PN Denpasar.

Lebih lanjut Wedakarna menginginkan adanya pemberitaan yang sifatnya Cover Booth Side, sehingga ia tidak merasa dirugikan. Ia pun ingin menyambung silahturahmi dan hak-haknya dipenuhi sesuai arahan Dewan Pers.

“Di dalam pertemuan itu (30 Maret 2021), sudah disampaikan suatu keinginan untuk dapat diberikan hak jawab secara langsung. Memang benar hak jawab itu ada dua; ada melalui rilis dan wawancara langsung. Tetapi, kami ingin memberikan suatu contoh yang baik; Pertama untuk meningkatkan silahturahmi dan kedua ingin dapat dipenuhi hak-hak kami sesuai arahan Dewan Pers. Salah satunya ada namanya Cover Booth Side, pemberitaan seimbang tidak hanya konten isi berita tetapi juga tampilan berita,” lanjutnya.

Sebelumnya beberapa berita mendasari gugatan Wedakarna; Senin 2 November 2020 tergugat telah menerbitkan berita menyangkut penggugat di media cetak Media Bali berjudul; ‘Ditolak Warga, Wedakarna Batal ke Nusa Penida’. Pada terbitan Selasa, 3 November 2020 terkait berita judul ‘Hari Ini Warga Nusa Penida Padati Monumen Puputan Klungkung’. Selanjutnya, pada Rabu, 4 November 2020 mengenai berita judul ‘Pecat Wedakarna’, dan pada Kamis, 5 November 2020 berita judul ‘Tangkap Wedakarna’.

“Ada empat pemberitaan yang dirasa dirugikan atas pemberitaan yang negatif, sehingga membawa dampak psikologis, materiil, dan imateriil. Empat berita itu ada di cover depan atau headline. Salah satu tuntutan kami ke Dewan Pers adalah kami diberikan kesempatan untuk mendapatkan suatu hak yang sama. Contohnya empat berita yang seimbang artinya empat kali cover persis tidak ada lebih dan kurang,” papar Wedakarna.

Iapun mengatakan sudah ada komunikasi pengugat dan tergugat dan akhirnya melebihi batas tenggat Dewan Pers.

“Tetapi dari tanggal 30 Maret sampai 5 April 2021, ada komunikasi lewat WhatsApp dengan yang bersangkutan pihak tergugat. Itu memang sudah aktif untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tanggal 30 Maret 2021. Karena sudah lebih dari tenggat waktu 7 hari, sesuai batas Dewan Pers. Maka dari itu secara hukum kami memilih pihak sebagai warga negara untuk mendapatkan jawaban,” ucapnya.

Pihaknya berharap pengadilan dapat menjembatani komunikasi antara pengugat dan tergugat, kata Wedakarna di Bali belum pernah ada pejabat negara yang melakukan protes semacam ini.

“Mengenai point-point, ganti rugi, dan sebagainya, ini memang ganti rugi yang Rp500 Juta (Itu tercantum dalam UU), menurut saya harus dikembalikan kepada negara. Dapat kami sampaikan, kami tetap menginginkan penyelesaian di luar pengadilan karena kami sebagai pejabat publik, Pertama kami sebagai pejabat publik harus memberikan contoh baik kepada masyarakat, Kedua yang kami lakukan ini memang belum pernah terjadi di Bali satu pejabat negara itu melakukan protes seperti ini. Kami harap ke depan untuk masyarakat/khayalak dapat meniru apa yang kami teladani saat ini,” pungkasnya.

Ia menyatakan diri di hakim mediator, siap berdamai jika sejumlah hak jawab dapat dipenuhi tergugat.

“Saya tetap membuka suatu penyelesaian di luar pengadilan. Saya pun siap untuk mencabut atau berdamai. Cuman harapan kami, karena yang kita laksanakan ini adalah rekomendasi Dewan Pers, keinginan kami agar kami diberikan kesempatan untuk diberikan hak jawab secara langsung atau wawancara langsung. Sehingga apa yang menjadi pertanyaan dapat menjadi jelas,” tandasnya.

Namun di sisi lain, Wedakarna masih mengeluhkan pemberitaan Media Bali, yang dia rasa masih merugikan dirinya.

“Sampai hari ini pemberitaan, walau sudah ada gugatan seperti ini, bahwa selaku pribadi dan tokoh publik di Bali, sampai kemarin (Rabu) masih ada gangguan-gangguan yang dilakukan oleh Media Bali. Hasil dari risalah Dewan Pers, ditemukan bahwa media ini belum terdaftar di Dewan Pers, dan yang kedua wartawan yang mewawancarai belum memiliki sertifikasi. Kami siapkan gugatan kedua. Pasca pemuatan empat berita ini, masih ada berita-berita yang menyudutkan kita, kami sudah kumpulkan dan tetap prosesnya ke Dewan Pers,” demikian Wedakarna.

Sebelumnya informasi dari tergugat terhadap kuasa hukumnya, Nyoman Sunarta, bahwa adanya pertemuan sebelumnya tidak ada diagendakan untuk wawancara.

“Informasi klien kami bahwa dalam pertemuan itu tidak ada mengagendakan untuk wawancara, tidak ada permintaan itu dan hanya meminta untuk bertemu, tidak ada menyampaikan keinginan seperti apa apakah diwawancara atau bagaimana,” katanya.

Mediasi berakhir Pukul 10.24 Wita, untuk selanjutnya Media Bali diminta untuk menayangkan empat berita hak jawab sebelum sidang dilanjutkan pada Kamis, 20 Mei 2021 mendatang.

Pengacara Sunarta berikutnya akan menyampaikan hasil dari sidang mediasi dan akan mendiskusikan kembali dengan kliennya Wayan Suyadnya.