Persaingan Tak Sehat, Pengusaha Galian Berijin Minta Ada Penertiban Harga

Karangasem, (Metrobali.com) 

Sejumlah pengusaha Galian C di Kabupaten Karangasem meminta pemerintah agar menertibkan harga pasir. Pengusaha merasa selama ini yang terjadi dilapangan persaingan harga yang sangat tidak sehat jika kondisi ini dibiarkan terus berlarut larut maka yang akan terkena dampak pertamkali adalah Pengusaha yang berijin.

Untuk itu, selain pemerintah dalam hal ini mendorong dan memfasilitasi para pengusaha yang belum berizin untuk segera mengurus ijinnya juga agar melakukan pengawasan dan penertiban mengenai harga pasir.

Keluhan terkait persaingan harga yang tidak sehat dikalangan pengusaha galian C ini disampaikan oleh sejumlah pengusaha ketik digelarnya pertemuan antara pengusaha Galian C Karangasem dengan pihak Eksekutif dan Legislatif serta perwakilan dari DPMPTSP dan ESDM Provinsi Bali beberapa hari lalu di ruang rapat DPRD Kabupaten Karangasem.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa pengusaha meminta agar pemerintah juga hadir untuk menertibkan persaingan harga pasir yang selama dirasa sudah sangat tidak sehat. Bayangkan dari harga semestinya Rp. 600 ribu per tujuh kubiknya ada yang menjual dengan harga Rp. 300 ribu sampai Rp. 200 ribu.

Seperti yang disampaikan oleh Ariana salah seorang pengusaha Galian asal Kubu, Karangasem. Jika melihat aturan yang ditentukan. Sebagai perusahaan yang telah memiliki ijin, penjualan pasir seharusnya dijual Rp. 600 ribu per tujuh kubiknya dengan hitungan pajak Rp. 122.500.

Hanya saja karena persaingan yang tidak sehat antar pengusaha serta tidak adanya pengawasan kini harga pasir merosot hingga diangka Rp.300 ribu pertujuh kubiknya. Jika ini terus terjadi dan ia bertahan dengan harga Rp. 600 ribu maka bisa dipastikan tidak akan ada pembeli yang datang karena jelas pembeli akan lebih memeilih kelokasi dengan harga pasir yang lebih murah.

Senada dengan Ngurah Subrata salah seorang pengusaha asal Bebandem, Karangasem. Subrata berpendapat persaingan harga saat ini sangat amburadul. Bahkan ada yang menjual pasir dengan harga Rp.200 ribu per truknya dengan muatan tujuh kubik. Tentu dengan harga tersebut tidaklah mungkin untuk memenuhi dasar faktur yaitu Rp. 17,200 perkubiknya yang semestinya dijual dengan harga Rp. 600 ribu untuk tujuh kubiknya..

“Kami berharap agar pemerintah bisa tegas untuk masalah harga ini, dulu sebelum persaingan seperti saat ini kami jual dengan harga sejuta pun masih bisa laku,” kata Subrata.

Sementara itu, menanggapi keluhan soal persaingan harga antar pengusaha ini, Kasi Pertambangan ESDM Provinsi Bali, I Nyoman Wiratma mengatakan, untuk soal harga memang kewenangannya ada diproveinsi untuk memberikan patokan harga.

Semua persoalan yang telah disampaikan tersebut dijelaskan Wiratma akan ditindaklanjutinya melalui penyampaikan berupa laporan kepada pimpinannya. Sehingga jika memungkinkan nanti akan dibuatkan berupa Pergub terkalit dengan patokan harga ini.

“Semua masalah yang mengemuka saat ini akan kami sampaikan kepada pimpinan, jika memungkinkan nanti akan dibuatkan Pergub untuk mengatur patokan harga hanya saja tentunya ini akan memerlukan waktu untuk memperosesnya,” kata Nyoman Wiratma. Editor ; Sutiawan