Buleleng, (Metrobali.com)

Perusakan dan pembakaran rumah maupun kandang sapi milik Sahrudin di lahan tanah sengketa di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng pada Kamis, 9 Juni 2022 pagi hari lalu. Hal ini memantik pihak polisi bekerja ekstra, hal hasil dari penyidikañ yang dilakukan secara intensif Sat Reskrim Polres Buleleng, dan juga berdasarkan dari olah TKP, barang bukti serta keterangan para saksi, diperoleh bukti yang cukup bahwa telah terjadi perbuatan secara bersama-sama melakukan pelemparan dan pembakaran rumah milik korban Sahrudin. Tindaka kekerasan ini termaktub dalam rumusan Pasal 170 KUHP.

Kasus ini masih terus didalami dan dalam pengembangan, namun demikian untuk sementara pelakunya diduga dilakukan oleh 3 orang, yang merupakan warga desa setempat, diantaranya 1. K. S berumur 33 tahun, 2. I NY. K berumur 71 tahun dan 3. I W. S berumur 30 tahun. Pihak penyidik, untuk sementara telah memeriksa 3 orang saksi fakta termasuk saksi korban.

“Kasus ini masih didalami. Dan tidak menutup kemungkinan selain 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut, ada orang lain lagi. Pastinya pihak penyidik masih dalam pengembangan.” jelas Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya,SH seijin Kapolres Buleleng pada Sabtu, (11/6/2022). GS