Foto: Advokat dan Kebijakan Publik Togar Situmorang.

Jakarta (Metrobali.com)-

Pemerintahan Joko Widodo membuat sejarah dalam Supremasi Hukum karena telah ditanda tangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura di Pulau Bintan, Selasa (25/1/2022).

Dengan ada Perjanjian Ekstradisi merupakan terobosan Tindak Pidana Lintas Batas negara seperti Korupsi, Teroris, Narkotika. Dari tahun 1998 sd 2022 Perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura begitu alot maka dengan ditandatangani maka masa Retroaktif yang berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya atau berlaku 18 Tahun kebelakang maka sesuai dengan Ketentuan maksimal Kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Indonesia.

Advokat dan Kebijakan Publik Togar Situmorang mengucapkan selamat dan semoga dapat membuat efek takut ini para bandit kakap akan resah serta ini merupakan antisipasi modus serta bentuk baru kejahatan yang bersifat progresif sehingga seluruh instrumen hukum dikedua negara akan saling memberikan dukungan juga lebih mempermudah penangkapan atau pemulangan para Koruptor, Teroris atau Kejahatan Narkoba.

Togar Situmorang menilai dengan Perjanjian Ekstradisi Singapura Indonesia dapat menjadi terobosan terutama pemberantasan Korupsi dalam hal perampasan aset para Koruptur yang pasti sangat besar. “Ini merupakan gebrakan baru yang luar biasa guna menunjang kemajuan hukum khususnya dalam hal penegakan hukumnya,” kata Togar Situmorang, Kamis (27/1/2022).

Perjanjian Ekstradisi merupakan suatu proses dimana satu negara dapat minta Orang yang terlibat masalah hukum yang telah melakukan kejahatan ke Negara dimana Orang tersebut berada. Perjanjian Ektradisi merupakan dasar untuk meminta seorang Tersangka Pemulangan dari suatu Negara atau Tahanan untuk suatu diadilin dan merupakan bentuk kepastian hukum,”tambah Togar Situmorang.

Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum mengatakan Singapura selama ini merupakan surga bagi para penjahat Kakap melarikan diri dan berlindung nyaman seperti Samadikun Hartono Sujino Timan atau Harum Masiku. Singapura selama ini tidak ada Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia sehingga merupakan tujuan terdekat para Buronan Kakap Koruptor asal Indonesia.

Togar Situmorang, Advokat  Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung berharap para Koruptor bisa menjadi pengingat semua pihak untuk tidak melakukan Korupsi karena dengan Perjanjian Ekstradisi bukti nyata Presiden Joko Widodo perang terhadap para Koruptor sehingga terhadap semua orang yang melakukan kejahatan, kejahatan pencucian uang tidak dapat menghindar dari rangkaian proses hukum terhadap dirinya.

“Dengan ini Presiden Joko Widodo menyatakan sikap tidak ada istilah main-main dalam menegakkan hukum di Negeri ini. Ini merupakan hukum yang dicita-citakan (ius constituendum),” ujar advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini.

Togar Situmorang sebagai praktisi hukum menilai Perjanjian Ekstradisi ini dapat mempersempit ruang gerak penjahat Korupsi dan sudah merupakan budaya termasuk para pejabat/pegawai negeri, pihak kejaksaan, Kepolisian insitistusi Peradilan.

Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG ini berharap aparatur hukum harus memiliki kridibilitas berintegritas tinggi agar dapat selaras dengan keinginan Pemerintahan Joko Widodo untuk menyatukan persepsi dan definisi ketentuan hukum.

Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu tindak pidana terbesar di Indonesia. Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tradisi Korupsi ini karena penguasa tidak menghargai kedaulatan Hukum mereka lebih mengutamakan status sosial, ekonomi dan politik para Koruptor. Budaya internal penegakan hukum sendiri tidak mendukung pemberantasan korupsi yang ditunjukan dengan praktek korupsi dalam proses pradilan ( judical coruption ).

“Perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura dapat mengembalikan kedaulatan Hukum sehingga Aparat Hukum bisa segera menginventaris para Koruptor beserta Aset mereka yang ada di Singapura dan Perjanjian merupakan pencapaian yang baik terutama perjanjian Ektradisi tersebut memiliki masa Retroaktif selama 18 Tahun kebelakang,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung. (dan)