Denpasar (Metrobali.com)

 

Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif KPU Kota Denpasar bersamaan dengan perayaan ke-51 Hari Kearsipan dengan moto Sinergi Kearsipan untuk kemajuan Bangsa. Tertib Arsip, transformasi, Digital Kearsipan, Memori Kolektif Bangsa yang berlangsung Rabu, 18 Mei 2022.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Bali diwakili oleh anggota KPU Provinsi Bali, walikota Denpasar yang diwakili Asisten 1, Kepala Dinas kearsipan dan Perpustakaan Kota Denpasar, tim Arsip Kota Denpasar.

Acara diawali dengan laporan panitia pemusnahan Arsip, kasubag Kul Dian Marcelina Nabor, dalam laporan tersebut sebagai ketua panitia Pemusnahan Arsip Dinamis inaktif KPU Kota Denpasar melaporkan bahwa Tujuan Pemusnahan Arsip adalah menentukan arsip-arsip yang vital dan memiliki nilai guna serta untuk efektivitas dan efisiensi dalam rangka menghemat tempat penyimpanan arsip, biaya, tenaga serta untuk mempercepat waktu dalam usaha penemuan kembali arsip bila sewaktu-waktu diperlukan.

Adapun arsip pada Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar yang dimusnahkan adalah arsip pada periode Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2014 dan telah ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Nomor 37 Tahun 2022 setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 705/TU.04.2-SD/03/2022 sebagaimana disebutkan pada Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan bahwa pemusnahan arsip di Lingkungan Lembaga Negara ditetapkan oleh pimpinan Lembaga negara setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip dan persetujuan tertulis dari Kepala ANRI.

KPU Kota denpasar menekankan bahwa terkait dengan Nilai Guna Arsip bahwa fungsi Arsip dalam Berbangsa dan Bernegara sangat menentukan dalam hal penetapan kebijakan pemerintah. Untuk itu kepada seluruh jajaran pada Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar agar menjaga Arsip dan melestarikannya dengan baik dan perlu kehati-hatian karena Arsip yang telah dimusnahkan tidak akan bisa / dapat diciptakan kembali sebagaimana sediakala, dan tidak boleh memusnahkan Arsip tanpa melalui prosedur. (hd)