Buleleng, (Metrobali.com)

Pasca menerima audiensi Tim Hukum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, pada Selasa, (12/4/2023) lalu, disikapi serius oleh Polres Buleleng. Dan sebagai tindak lanjutnya, Polres Buleleng secara marathon memeriksa Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, SH, didampingi beberapa Tim Hukum PHDI Bali, Agung Kesumajaya, SH, Wayan Sukayasa, SH, Nyoman Sunarta, SH, dan Putu Wirata Dwikora, SH, pada Sabtu, (15/4/2023).

Dalam pemeriksaan, selain memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai Ahli agama Hindu, pada Hari Ngembak Gni, sehari setelah insiden 22 Maret 2023, Nyoman Kenakpun langsung turun ke Buleleng bersama Ketua FKUB Buleleng yang juga Ketua PHDI Buleleng, Dr. Gede Made Metera, serta beberapa pejabat terkait di Kabupaten Buleleng dari Kaban Kesbangpol Buleleng.

Nyoman Kenak ke Buleleng untuk mengetahui kondisi di lapangan, serta mensuport berbagai pihak sebagai upaya untuk meredam ketengan akibat insiden Nyepi 22 Maret 2023 di Sumberkelampok tersebut, serta mendorong penyelesaian sesuai perundangan yang berlaku.

Setelah memberikan keterangan kepada Penyelidik Polres Buleleng, Nyoman Kenak menyatakan, dirinya telah memberikan informasi secara umum, untuk membuat terang dan jelas, apa itu hari suci Nyepi, apa itu Catur Beratha Panyepian, mengapa disebut sebagai hari suci, mengapa Catur Beratha Panyepian diberlakukan untuk Bali sebagai Bhuana Agung, diri manusia yang tinggal di Bali sebagai Bhuana Alit, dan lebih khusus untuk umat Hindu. Lalu mengapa semua pihak yang ada di Bali pada hari Suci Nyepi itu terikat, semua umat beragama termasuk para wisatawan yang sedang berlibur di Bali, mesti terikat untuk menaati Catur Bratha Panyepian?

‘’Karena yang disucikan pada hari Nyepi itu adalah Bhuana Agung dan Bhuana Alit serta mengikat semua umat, sebagaimana tertuang dalam Seruan Bersama Pimpinan Majelis-majelis Agama yang ditandatangani 13 Maret 2023. Di Taman Nasional Bali Barat juga sudah ada edaran bahwa pada tanggal 21 sampai 23 Maret 2023, Kawasan itu ditutup serangkaian hari Suci Nyepi Tahun Saka 1945. Dan kerukunan ini sudah berlangsung puluhan tahun, tanpa pernah ada kejadian seperti 22 Maret di Sumberkelampok itu,’’ kata Nyoman Kenak.

Tentang apa yang diterangkan di depan penyelidik, Kenak mempersilahkan media mengkonfirmasikan kepada petugas yang berwenang. ‘’Sebagai pimpinan Lembaga yang dijadikan Ahli dalam kasus ini, tentu kami menjelaskan tentang adanya penodaan secara sengaja terhadap hari suci Nyepi, karena para pelaku sebagaimana terlihat dalam video yang viral, melawan Pecalang, membuka paksa portal, lalu memimpin sejumlah orang untuk menerobos dengan berkendaraan motor, menuju lokasi di TNBB, sebagaimana diucapkan salah seorang yang membuka portal tersebut. Kami tentu mendukung dan mendorong penegakan hukum, agar ada efek jera, serta mencegah hal serupa tahun mendatang, serta memulihkan keadaan, Kembali rukun tanpa ada orang-orang yang mencederai kerukunan di hari suci Nyepi seperti di Sumberkelampok itu,’’ tutup Nyoman Kenak. GS