Bangli (Metrobali.com) – Peraturan Daerah Rencana tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW) Provinsi Bali sangat berpotensi memunculkan konflik di tengah masyarakat, jika perda itu diadopsi tanpa melakukan penyesuaian riil masyarakat Bangli, Bali.

“Perda RTRW Provinsi Bali yang kita dijadikan acuan untuk membuat Perda RTRW Kabupaten Bangli sangat rawan dan potensial untuk memunculkan konflik di tengah masyarakat,” kata Nyoman Gelgel Wesnawa, salah seorang anggota DPRD Bangli didampingi anggota lainnya I Made Natis, Dewa Anom Suta dan I Ketut Redana, Rabu.

Ia mengatakan, paling potensial untuk memunculkan konflik adalah aturan tentang sempadan jurang dan radius kesucian pura.(Ant)