Denpasar (Metrobali.com)-

Kapten Harry Mulia Simarmata, anggota Polisi Militer Kodam IX Udayana harus menelan pil pahit setelah Pengadilan Militer menjatuhkan vonis 7 bulan 20 hari atas ulahnya melakukan pemerasan kepada bandar judi hingga berujung pengeroyokan menewaskan satu orang.

Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Apel Ginting dalam amar putusannya menyebut perbuatan terdakwa telah merusak citra institusi TNI. Terdakwa dianggap bertindak semena-mena dan menyalahgunakan wewenang.

Majelis hakim berkeyakinan jika terdakwa yang juga memegang jabatan Komandan Satuan Pelaksana Harian Hartib Detasemen Polisi Militer IX/3 Denpasar itu terbukti bersalah melakukan pemerasan. “Terbuktibersalah melakukan pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 126 KUHPM

Kendati begitu keputusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa oditur Mayor Chk Gede Budi Adi berupa 11 bulan penjara.

Menanggapi vonis hakim Kapten Harry menyatakan pikir-pikir.

Perbuatan terdakwa berawal dari pembubaran judi bola adil di kawasan Ubung, 9 Januari 2012. Usai peristiwa itu, Harry dn para bandar jusi bola adil menggelar pertemuan di Rumah Makan Rindu Rasa, Denpasar.

Pada pertemuan itu Harry meminta kepada para bandar judi untuk menyetor Rp100 ribu kepada setiap anggotanya yang datang ke arena judi. Tiap minggu khusua untuk Harry wajib disediakan Rp500 ribu.

Merasa keberatan, para bandar judi itu menolak permintaan Harry. Lntaran permintaannya ditolak, Harry mengirim sembilan anggotanya untuk membubarkan judi bola adil. Pembubaran itu berlangsung ricuh. Terjadi penganiayaan hingga tewasnya satu orang. BOB-MB