Tujuan utama dari di adakannya atau diberikannya pendidikan kewarganegaraan kepada warga negara Indonesia adalah melakukan proses pembentukan warga negara menjadi masyarakat atau  rakyat yang memiliki sifat baik. Selaras dengan hal tersebut focus dari pendidikan kewarganegaraan merupakan sebuah proses untuk melakukan pembentukan kesadaran hukum pada warga negara Indonesia. Berikutnya untuk bisa dikelompokkan kepada msyarakat yang baik, maka warga negara idonesia wajib mempunyai pemahaman serta kesadaran mengenai konsepsi pemasyarakatan yang telah sah dan diberlakukan. Oleh sebab itu pendidikan hukum merupakan sebuah hal yang biasa atau wajar di dalam sebuah negara yang menjunjung setinggi-tingginya asas-asas menjadi negara hukum seperti negara Indonesia. Dimana pada dasarnya tujuan dari terdapatnya pendidikan kewarganegaraan merupakan membuat warga negara Indonesia menjadi warga yang cerdas dan baik serta dapat memberikan dukungan terhadap berlangsungnya kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Oleh karenanya negara harus dapat memupuk rasa cinta tanah air serta persatuan dan kesatuan kepada seluruh warga negaranya sehingga diadakannya pendidikan kewarganegaraan di setiap sekolahan di negara Indonesia (Usman Alhudawi, 2020).

Pentingnya pengenalan konsepsi pemasyarakat pada anak didik dengan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan mampu menghindarkan anak didik dari tinadakan atau perilaku buruk dan menyimpang dari aturan yang diberlakukan oleh negara Indonesia. Dimana wujud dari kegiatan pemberian binaan kepada anak didik berdasar pada UU No. 12, Th 1995 tentang pemasyarakatan merupakan pemberian binaan dan bimbingan terhadap warga binaan pemasyarakatan berupa program kegiatan pemberian binaan pada kepribadian anak didik atau siswa, pemberian binaan mengenai kesadaran akan beragama, pemberian binaan mengenai kesadaran dalam hidup berbangsa serta bernegara, pemberian binaan mengenai kemampuan siswa secara intelektual, pemberian binaan terhadap anak didik mengenai kesadaran akan adanya hukum di negara Indonesia, pemberian binaan mengenai pengintegrasian dnegan masyarakat umum dan pemberian binaan dalam konteks kemandirian seperti keahlian di dalam memberikan dukungan pada upaya-upaya secara mandiri dan keahlian di dalam memberikan dukungan usaha pada usaha perindustrian kecil. Juga terdapat berbagai bentuk pembimbingan dan pebinaan yang dilaksankaan supaya bisa memberikan peningkatan pada kulaitas anak didik atau siswa siswi mengenai konsepsi pemasyaraktan diantaranya adalah kualitas ketaqwaan anak didik terhadap Allah YME, kualitas ilmu intelektial yang dimiliki oleh anak didik, kualitas dalam bersikap dan kualitas di dalam berperilaku, keterampilan yang dimiliki serta kulitas dalam keadaan jasmasni maupun rohani. Dengan adanya pemberian berbagai bentuk binaan tersebut diharapkan supaya anak didik atau siswa siswi dalam sebuah lembaga pendidikan mengenai konsepsi pemasyarakatan su[aya mereka siap untuk berbaur atau bersosialisasi dengan masyarakat umum (Veronica M. Waworuntu, 2020).

Konsepsi pemasyarakatan tersebut mulai diterapkan dengan munculnya UU Nomor. 12 Thn 1995, dimana konsep pemasyarakatan memberikan pengajaran mengenai cara pandang narapidana adalah manusia yang memiliki konflik dengan masyarakat. Dalam konsepsi pemasyarakatan seorang narapidana melaksanakan kejahatan disebsbkan terdapatnya ketertinggalan dnegan warga yang lainnya, yang mana pada keadaan sosial masyarakat yang terdapat dalam pertumbuhan erta perkembangan kehidupan secara kompleks sehingga jika terdapat seseorang yang tidak dapat mengikuti alur dari perkembangan keadaan tersebut maka seseorang itu akan melaksanakan berbagai bentuk usaha untuk bisa sama dengan masyarakat lainnya sehingga tidak dapat dipungkiri mereka melakukan kejahatan yang menyimpang dari peraturan negara atau norma sosial yang telah diberlakukan dalam sebuah masyarakat. Pemasyarakatan adalah sebuah tindak perlakuan kepada para individu yang melaksanakan pelanggaran pada norma atau aturan negara agar dapat dipulihkan kehidupannya. Dengan demikian dapat dilihat betapa pentingya bagi lembaga pendidikan untuk memperkenalkan konsepsi pemasyarakatan kepada anak didik dengan melalui mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan, untuk bisa menghindari hal-hal yang kemungkinan dapat dilakukan oleh anak didik atau siswa siswi dan menyimpang dari norma dan aturan yang telah diberlakukan di dalam sebuah lingkup masyarakat, sehingga peran yang diberikan oleh pendidikan kewarganegaraan ini memiliki pengaruh yang cukup signifikan untuk membuat anak didik atau siswa-siswi menjadi orang yang baik di dalam bergaul di masyarakat umum (Ardiansyah, 2020).

Di dalam konsepsi pemasyarakatan pendidikan karakter merupakan hal sangat penting yang harus dipunyai oleh warga negara Indonesia, namun kondisi karakter para warga negara Indonesia khususnya para penerus bangsa mulai mengalami pemudaran sebab adanya perkembangan zaman. Sehingga penting untuk pendidikan kewarganegaraan muncul sebagai alat pengenalan konsepsi pemasyarakatan untuk melakukan pembangunan karakter para warga negara Indonesia, oleh karena itu pendidikan kewarganegaraan hadir di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan sekolah dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas, bahkan pada Perguruan tinggi pun masih ada mata kuliah Kewarganegaraan ini. Dimana dalam konsepsi pemasyarakatan nilai karakteristik dapat dibangun pada pendidikan kewarganegaraan dan diberikan dukungan oleh mata pelajaran yang lain seperti pelajaran yang berkaitan dengan ilmu-ilmu sosial, pelajaran keagamaan dan pelajaran lainnya. Dimana nilai karakteristik itu harus selaras degan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Dengan adanya penegalan konsepsi pemasyarakatan kepada para peserta didik melalui mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat membuat perkembangan pada tingkat kecerdasan para anak didik dan juga menanamkan budi pekerti yang luhur terhadap siswa dan sisiwi di seluruh lembaga pendidikan negara Indonesia. Untuk bisa melancarkan kegiatan pengenalan konsepsi pemasyarakatan kepada peserta didik melalui mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan maka dibutuhkan kerjasama dari pihak orang tua dari anak didik dan guru agar selalu memberikan contoh tindakan yang berpengetahuan pada kewarganegaraan, berketeramilan dan menerapkan nilai serta tindakan atau perilaku yang baik dalam berbangsa serta bernegara (Putri Indah Pertiwia, 2021).

Sebuah karya penelitian oleh Muhammad dan Dinie menyatakan bahwa, pendidikan kewarganegaraan di negara Indonesia amatlah penting diberikan kepada peserta didik, sehingga sangat baik pemasukan pendidikan kewarganegaraan ke dalam kurikulum serta proses belajar mengajar dilakukan pada pendidikan dasar terhadap seluruh jenjang pendidikan. Dimana fungsi serta peran yang diberikan oleh pendidikan kewarganegaraan sehingga menjadi hal yang penting dalam berjalannya proses pendidikan adalah untuk mewujudkan tujuan utama adanya pendidikan nasional, dimana tujuan tersebut ialah membuat warga negara indonesia menjadi warga negara yang lebih baik. Dikarenakan negara yang memiliki warga negara yang baik secara langsung dapat memebrikan dukungan terhadap proses pembangunan secara berkelanjutan di negara Indonesia, dengan adanya pendidikan kewarganegaraan disetiap jenjang pendidikan di negara Indonesia diharapkan pendidikan di negara Indonesia dapat membuat para penerus bangsa siap untik dijadikan warga negara yang tegas dan konsisten di dalam menerapkan pertahanan pada negara kesatuan republic Indonesia, dan mampu menjadi motor penggerak untama di dalam proses membangun negara, karena warga negara yang berkarakter akan mengarah kepada hal yang baik dan berujung pada negara yang tentram dan sejahtera (Muhamad Fikri Zulfikar, 2021).

Pendidikan kewarganegaraan ini tidak hanya sebagai mata pelajaran dalam bangku sekolah. Tetapi juga merupakan sebuah bekal dalam bermasyarakat untuk ituk pengenalan pemasyarakatan pada anak didik sangat ditekankan dalam pendidikan kewarganegaraan, yang paling utama dalam aspek sosial dalam bermasyarakat. Dimana pendidikan kewarganegaraan telah menyatu dengan kegiatan yang dilakukan sehati-hari oleh masyarakat negara Indonesia dan sudah jadi sebuah kebiasaan yang dilaksanakan oleh masyarakat umum. Pembelajaran mengenai penegenalan konsepsi pemasyarakatan melalui pendidikan kewarganegaraan selama ini dilakukan dengan cara verbalistik atau penjelasannya menggunakan kata-kata dan mempunyai orientasi hanya pada bab pembahasan dalam buku saja, namun pada proses penerapan atau praktik dari teorinya masih kurang dari kata sempurna, hal tersbeut selaras dengan penelitian yang dilakukan oleh Elza dan Dinie yang menyatakan jika praktik dari teori dalam pendidikan kewarganegaraan dalam kehidupan nyata masih sangat belum maksimal sedangkan sebenarnya pendidikan kewarganegaraan ini dibuat untuk bekal dalam bermasyarakat (Elza Amalia Salsya Bani, 2021).

Sehingga dapat disimpulkan bahwa melakukan pengenalan konsepsi pemasyarakat tehadap para peserta didik melalui pendidikan kewarganegaraan adalah hal yang sanagt penting sebab dengan pengenalan konsepsi pemasyarakat tersbeut para peserta didik dapat memperbaikai karakternya dan bisa terjun menjadi warga negara yang baik ketika bermasyarakat, oleh sebab itu pendidikan karakter dalam pendidikan kewarganegaraan harus dilakukan secara maksimal terutama pada proses penerapannya atau praktik dari teorinya agar dapat mencetak generasi bangsa yang memiliki keunggulan dalam berbagai macam bidang kehidupan serta menjadikan kader pimpinan yang baik di masa depan (Acep Iyan, 2021).

 

Profil Penulis 

Sang Agus Kurnia Abhiwikrama
Taruna Muda POLTEKIP Angkatan 55
Bangli, Bali