Klungkung ( Metrobali.com )
Polres Klungkung menginginkan diwilayahnya aman dan terkendali. Segala penyebab terjadinya penyakit masyarakat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Hal tersebut dibuktikan rabu 23/5 sekira pukul 16.15 wita anggota Kanit IV Reskrim yang dikomandoi Ipda I Gede Sudiarna Putra yang juga mantan anggota Buser Polresta Denpasar ini langsung turun melakukan penyelidikan karena adanya imformasi dari masyarakat ada seseorang menggelar judi togel.

Informasi yang dihimpun Metrobali.com di Polres Klungkung bahwa pada Rabu 23/5 itu anggota Buser berhasil menangkap 2 ( dua ) tersangka  yang terbukti menggelar judi togel ditempat yang berbeda. Kedua tersangka  yang dimaksud  adalah I Nyoman Surata 64 asal Banjar Peninjoan, Desa Paksabali, Kec. Dawan, Klungkung. Tersangka (Surata-red) ditangkap di sebuah warung pinggir jalan Paksabali sekira pukul 16.15 wita. Barang bukti yang disita diantaranya 1(satu) buah buku seribu mimpi, 1(satu) buah pulpen warna hitam, 9(sembilan) lembar kertas yang berisi angka pasangan togel,dan beserta uang tunai sebesar Rp 35.000,-

Kemudian selang 15 menit tepatnya 16.30 wita tersangka I Ketut Suit 41 asal Banjar Pakel, Desa Sampalan Tengah, Kec. Dawan, Klungkung. Tersangka Surata disergap di tempat tinggalnya dengan barabukti yang ditemukan 3(tiga) bendel kertas pasangan togel, 1(satu) buah hand phone nokia 2600 warna hitam yang didalamnya berisi angka pasangan togel, beserta uang tunai sebesar Rp 227.000,-. Kini kedua tersangka bersama barang bukti berada di Polres Klungkung guna proses lebih lanjut.
Sementara Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP I Made Sudanta atas seijin Kapolres Klungkung, AKBP Tri Wahyudi saat diconfirmasi di ruang kerjanya mengatakan membenarkan pihaknya pada hari rabu 23/5 sore menangkap 2 (5ua) tersangka yang terbukti sedang menggelar judi togel jenis TSSM. Kedua tersangka ditangkap pada tempat yang berbeda, dan keduanya sedang diperiksa untuk mengorek kepada siapa menyetornya, ujar Sudanta. “tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana perjudian menggelar/menjual kupon togel jenis TSSM sebagaimana dimaksud dlm pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun” tambahnya. SUS-MB