MEBEL

Denpasar (Metrobali.com)-

Pengusaha mebel dan pengusaha kerajinan kayu di Indonesia diharapkan siap mengimplementasikan kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) tahun 2015.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perdagangan secara serentak melakukan sosialisasi penerbitan Deklarasi Ekspor (DE) dan simulasinya kepada asosiasi dan industri kecil menengah mebel khususnya yang belum memiliki SVLK,” kata perwakilan Multistakeholder Forestry Programme, Stevi Hakim dalam sosialisasi SVLK di Sanur, Denpasar, Rabu (7/1).

Menurut dia, sosialisasi itu serentak digelar selain di Denpasar juga menyasar kota lain di Tanah Air di antaranya Surabaya, Jepara, Semarang, Solo dan Cirebon.

Indutri kecil menengah yang belum memiliki sertifikat legalitas kayu dapat melakukan ekspor produk industri kehutanan dengan menggunakan Deklarasi Ekspor (DE) sebagai pengganti dokumen verifikasi legal yang hanya digunakan untuk satu kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.

Industri kecil menengah tersebut, kata dia, dapat mengirimkan DE tersebut melalui sistem informasi legalitas kayu online di portal Indonesia National Single Window secara elektronik di website Kementerian Perdagangan.

Namun ketentuan mengenai DE itu hanya dapat digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean berlaku hingga 31 Desember 2015.

Kepala Dinas Perindutrian dan Perdagangan Provinsi Bali Ni Wayan Kusumawathi menyatakan bahwa sejumlah negara menerapkan verifikasi ketat terhadap kerajinan kayu seperti Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa.

Hingga saat ini sekitar 56 eksportir kerajinan kayu dari Bali telah mengantongi SVLK yang diharapkan menjadi peluang bagi pengusaha lokal untuk memasuki pasar internasional lebih luas. AN-MB 

activate javascript