Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota DPRD Bali menyoroti kinerja pelayanan umum di Poltabes Denpasar, khususnya pelayanan surat izin mengemudi (SIM) yang kurang transparansi.

“Masyarakat mengeluhkan pelayanan SIM di Poltabes Denpasar, karena petugas dibagian tersebut mengutamakan pelayanan kepada warga yang menggunakan biro jasa atau lewat oknum polisi,” kata anggota Komisi I DPRD Bali Wayan Gunawan SH di Denpasar, Selasa (16/7).

Ia mengatakan seiring dengan era reformasi semua instansi menerapkan akuntanbilitas dan transparansi.

Karena itu di setiap instansi dituntut agar menerapkan aturan itu kepada publik.

“Oleh karena itu kami harapkan prinsip-prinsip transparansi harus diberlakukan di semua instansi, termasuk juga di kepolisian,” katanya.

Gunawan mengatakan dalam pelayanan SIM seharusnya mengutamakan dulu warga yang mencari dengan datang sendiri, bukan mendahulukan warga menggunakan biro jasa ada oknum-oknum polisi yang menjadi biro jasa di tempat tersebut.

“Hal seperti itu yang disoroti akhir ini oleh warga yang datang dengan sendirinya mencari SIM tersebut. Karena kalau menggunakan biro jasa atau oknum polisi mereka mengunakan cara ‘bypass’ tanpa harus susah-susah mencari keterangan dokter yang berada sebelah barat gedung Kapoltabes,” katanya.

Ia juga meminta kepada pimpinan kepolisian untuk menerapkan cara-cara elegal dan transparansi, semisal mendaftar dengan nomor antrean, sehingga warga bisa mengatahui waktu untuk menyelesaikan berkas hingga melakukan foto SIM.

“Namun yang terjadi sekarang justru warga yang benar-benar mengikuti aturan malahan dipersulit dan waktunya lebih lama. Memang aturan normatif sudah terpampang di papan pengumuman. Tapi dengan adanya biro jasa dan oknum bermain di sana jelas aturan itu jadi mubazir,” ucap politikus asal Kintamani, Bangli.

Gunawan lebih lanjut mengatakan pihaknya akan melakukan rapat internal untuk menindaklanjuti dan menyikapi terkait keluhan masyarakat seperti ini.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan inspeksi mendadak ke pelayanan SIM. Guna mengetahui lebih dekat persoalan yang dihadapi warga ketika mencari SIM,” ujarnya.

Sementara itu, Wayan Parthi seorang warga mengaku saat memperpanjang SIM dengan sendiri harus mengikuti aturan, mulai dari mencari surat keterangan kesehatan dari dokter, menyerahkan berkas hingga foto harus sabar mengantre.

“Warga yang mengunakan biro jasa atau bantuan oknum polisi, mereka asal serobot. Tiba-tiba sudah jadi SIM-nya. Sedangkan waktu itu saya sudah cukup lama mengantre, tak juga kunjung panggilan. Sampai saya menanyakan ke konter baru dipanggil, petugas pun menjawabnya tak ramah. Kalau seperti itu artinya mengutamakan yang menggunakan biro jasa,” ujarnya.

Menurut dia, semestinya harus diberlakukan nomor antrean seperti waktu dulu, sehingga warga bisa tahu. Dan yang menggunakan biro jasa juga harus taat aturan dan ikut mengantre.

“Kalau seperti ini mana komitmen kepolisian untuk membantu dan melayani masyarakat? Mencari SIM saja oknum polisi ikut menjadi biro jasa. Memang mengiurkan jasa dari SIM. Contohnya memperpanjang SIM C biaya yang dikeluarkan sebesar Rp100 ribu. Tapi kalau lewat biro jasa dikenakan biaya berkisar Rp165-Rp200 ribu,” katanya. AN-MB