Buleleng, (Metrobali.com)

Praktek merugikan konsumen dilakukan pelaku Kadek Ardika alias Dek Ar beralamat di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Praktek merugikan konsumen dalam hal ini adalah pelaku melakukan pengoplosan Gas Elpiji dari tabung gas 3 kilogram (kg) ke tabung Gas Elpiji 12 kg tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Kronologis kejadian, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Panji telah dilakukan pengoplosan gas elpiji dirumah pelaku Kadek Ardika alias Dek Ar. Pengoplosan gas ini dilakukan dengan cara memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 Kg (bersubsidi) ke tabung 12 Kg (non Subsidi) tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Pada saat dilakukan penggerebegan, pelaku Kadek Ardika alias Dek Ar didapati oleh petugas Polri sedang memindahkan isi tabung gas.

“Adapun cara pelaku memindahkan isi gas yaitu tabung gas 12 kg kosong diposisikan di bawah tanah dan diisi es batu di atas tabung 12 kg itu. Kemudian masing- masing tabung gas 12 Kg itu, diatasnya diposisikan tabung gas 3 Kg dengan disambung pipa kecil melalui mulut tabung dengan posisi tegak lurus yang bertujuan untuk mengalirkan gas. Setelah isi gas 3 Kg diatasnya habis, diganti lagi dengan gas 3 kg yang masih penuh isinya, demikian seterusnya. Namun baru sampai 20 tabung gas 3 Kg yang dipindahkan isinya, Polisi dari Polres Buleleng datang menggerebeg dan mengamankan pelaku beserta tabung gas ke Polres Buleleng.” jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogi Pramagita,SH,S.I.K seijin Kapolres Buleleng di Mapolres Buleleng, Kamis, (13/1/2022)

Lebih lanjut dikatakan setelah dilakukan pemeriksaan kepada para pelaku, diketahui tujuan pelaku yaitu setelah pengoplosan selesai rencananya gas dalam tabung 12 kg itu, akan dijual kepada konsumen dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 20 ribu pertabungnya.

“Tindakan yang dilakukan terhadap kasus ini, meminta keterangan para saksi dan para Pelaku. Selanjutnya mengamankan barang bukti berupa 15 tabung gas ukuran 12 kg, 60 tabung gas ukuran 3 Kg, 45 segel tabung gas, 45 karet pengaman gas, serta 10 batang pipa besi untuk mengoplos gas.” ujarnya.

“Proses selanjutnya dilakukan penyidikan terhadap perkara ini. Dan pasal yang dikenakan terhadap terduga pelaku Kadek Ardika adalah pasal 53 huruf B5c ancaman 3 tahun penjara,” tandas Yogie Pramagita. GS