Denpasar (Metrobali.com) –

Sebanyak 1.239 narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946 sebagai penghargaan atas perilaku baik selama masa pidana. Pemberian remisi ini dilakukan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan ketaatan mereka selama menjalani masa pidana. Rinciannya, 241 narapidana mendapatkan remisi 15 hari, 842 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 87 narapidana mendapatkan remisi 1,15 hari, dan 9 narapidana mendapatkan remisi 2 bulan.

Selain itu, 9 narapidana menerima Remisi Kategori II (RK II), dengan rincian 2 narapidana mendapatkan remisi 15 hari dan 7 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan. Empat orang anak binaan juga mendapatkan remisi, sementara 8 Warga Negara Asing (WNA) dari Nepal, India, Ukraina, dan Rusia turut menerima remisi.

Ada pula kategori Pidana Khusus yang mendapatkan Remisi, di antaranya narapidana dengan kasus Narkotika sebanyak 586 orang, narapidana dengan kasus Korupsi sebanyak 37 orang, dan narapidana dengan kasus Money Laundering sebanyak 2 orang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan penghormatan terhadap Hari Raya Nyepi dan juga kesempatan bagi narapidana untuk berbenah diri dan kembali ke masyarakat.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Romi.

Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana dapat terus memperbaiki diri dan menjadi anggota masyarakat yang produktif.(Tri Prasetiyo)