Gianyar, (Metrobali.com)
Terdapat 4 orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap oleh Reserse Narkoba Polres Gianyar dalam operasi Antik 2020 yang dilaksanakan dari tanggal 22 Januari sampai dengan 6 Februari 2020. Satu diantara keempat orang tersangka tersebut adalah pengedar.
Kapolres Gianyar, AKBP I Dewa Made Adnyana, pada saat Press Confrence di Mapolres Gianyar, Selasa (11/2) membeberkan beberapa orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut. “Keempat orang tersangka penyalahgunaan narkoba ini kami tangkap pada saat penggelaran operasi Antik 2020,” ujarnya.
Diungkapkan oleh Kapolres Gianyar, penangkapan pertama dilakukan pada hari Sabtu (25/1/2020) pukul 21.30 Wita, di depan toko modern Jalan Bypass Darma Giri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Tersangka I Ketut A (33) asal Lingkungan Kaja Kauh, Desa Beng, Gianyar, ditangkap dengan barang bukti 0,49 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, jajaran Sat Resnarkoba Polres Gianyar melakukan penangkapan 2 tersangka penyalahguna narkoba di Jalan Raya Medahan, Banjar Penulisan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Minggu pukul 00.30 Wita. I Komang S (23) asal Desa Bakbakan. Gianyar diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram. Dan I Wayan S (29) asal Banjar Apuan, Desa Singapadu, kecamatan Sukawati, diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,18 gram.
Serta yang terakhir adalah pada hari Jumat (7/2/2020) pukul 11.35 Wita, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Gianyar, berhasil mengamankan Zaenul A (33) asal Banjar Kecicang,Kecamatan Bebandem, Karangasem saat melintas di Jalan raya Cagaan, Desa Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring. Barang bukti yang didapatkan dari tersangka berupa sabu-sabu seberat 0,98 gram, 15 butir ekstasi dan 1 buah bong.
“Yang menjadi target operasi Antik kami ada 3 dan berhasil diungkap semuanya, sedangkan diluar target operasi ada 1 orang yang berhasil kami tangkap dan amankan,” ucap Kapolres. (Ctr)