Jembrana (Metrobali.com)-
Tim Opsnal Satres narkoba Polres Jembrana berhasil membekuk dua pelaku narkotika jenis sabu. Kedua pelaku, IBKP (44) asal Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana dan A (47) dari Desa Pengambengan, Kecamatan Negara kini mendekam di sel Polres Jembrana.
Waka Polres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo didampingi Kasat Narkoba, AKP I Komang Renta kepada awak media mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. Dan kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Tersangka IBKP alias Gus Gablor menurutnya terpantau saat berada disebuah tempat biliard di Desa Batuagung pada Minggu (25/7/2022) sekitar pukul 02.30 dan kemudian dilakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan penggeledehan di rumah tersangka dengan disaksikan Nyoman Sudarma, warga setempat
Saat penggeledahan itu ditemukan 6 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 24,3 gram bruto atau 22,74 gram netto. Keenam paket itu ditemukan di sela-sela tumpukan pakaian di dalam lemari.
Pihaknya juga mengamankan HP Samsung warna hitam. Dan dari dalam laci meja rias diamankan timbangan digital, sebuah sendok plastik dan satu bendel plastik klip sebagai barang bukti. “Dari barang bukti yang diamankan patut diduga tersangka selain pengguna juga pengedar. Ini yang kedua kalinya. Sebelumya tersangka IBKP pernah ditangkap dengan kasus yang sama” jelas Waka Polres yang juga didampingi Kasi Humas, Iptu Ketut Suartawan, Jumat (29/7/2022) di Polres Jembrana.
Sedangkan tersangka A sambungnya, ditangkap pada Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 22.30 saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Danau Toba, Kelurahan Lelateng.
Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,37 gram bruto atau 0,18 gram netto, sebuah pipa kaca, sebuah potongan pipet dibungkus lakban, sepasang sandal jepit merk carvil, bukti tranfer, HP Samsung warna biru dan sepeda motor DK-2730-WO yang sudah dimodifikasi.
Barang bukti paket kristal bening diduga sabu menurutnya ditemukan di sandal jepit yang dipakai tersangka dan disebuah lokasi di Lingkungan Kebon, Kelurahan Baler Bale Agung. “Dari pengakuan tersangka, barangnya didapat dengan cara membeli dari seseorang mengaku bernama Edi Bronco dari Bayuwangi” terangnya.
Tersangka A dan IBKP disangkakan pada pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Komang Tole)