Denpasar (Metrobali.com)-

Pengadilan Negeri Denpasar masih kekurangan sejumlah tenaga hakim untuk menangani perkara umum baik pidana dan perdata yang ditangani oleh lembaga peradilan tersebut.

“Kami memang masih kekurangan tenaga hakim sekitar lima sampai tujuh orang lagi,” kata Ketua PN Denpasar Istiningsih Rahayu di sela-sela sosialisasi kegiatan kehumasan yakni lokakarya dengan media, Rabu (26/6).

Saat ini jumlah hakim yang ada di pengadilan tersebut adalah sebanyak 12 orang dan dirasa itu masih kurang sebab masih tetap kerepotan dalam menangani perkara setiap harinya berjumlah cukup banyak.

Tidak jarang sejumlah hakim harus menangani belasan perkara baik pidana maupun perdata yang harus disidangkan siap harinya. Akan tetapi itu juga tergantung dari kasus yang ditanganinya.

“Bahkan ada juga hakim yang harus menangani persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar. Oleh karena itu kami sudah mencoba mengajukan hal ini supaya ada tambahan,” ujarnya.

Saat ini memang sudah ada dua orang hakim baru namun dirasa masih belum mencukupi sebab jumlah hakim yang ada tidak berimbang dengan perkara untuk ditangani.

Pihaknya sudah mengajukan lagi permohonan tambahan untuk hakim di Pengadilan Tipikor.

Hal senada dikatakan Humas PN Denpasar Hasoloan Sinaturi. Dia mengatakan, pengadilan tersebut masih kekurangan hakim untuk menangani berbagai perkara yang disidangkan setiap harinya.

“Untuk jumlah idealnya memang tidak dapat dipastikan, namun terkadang ada hakim yang bisa menangangi kasus untuk disidangkan sampai 15 perkara setiap harinya,” ucapnya. INT-MB