Pengacara Magriet Kompas/Ayu Sulistyowati (AYS) 20-06-2015
Denpasar (Metrobali.com)-
Dion Pongkor, kuasa hukum ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe meminta kepada penyidik Polda Bali untuk tidak memaksakan saksi untuk mengakui sesuatu perbuatan yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Engeline yang melibatkan kliennya.

Sebelumnya, Polda Bali mengkonfrontasi keterangan saksi Dewa Ketut Raka, Rahmat Handono dan Susiani. Rahmat Handono dan Susiani mengaku pernah diceritakan Dewa Ketut Raka jika bekas satpam di rumah Margriet itu pernah melihat ibu angkat Engeline itu menginjak-injak dan mengendus lubang kubur Engeline.

Namun saat dikonfrontir, Dewa Ketut Raka membantah keterangan Rahmat Handono dan Susiani. Ia mengaku tak pernah menceritakan hal tersebut, termasuk melihat perilaku ganjil Margriet sebagaimana dituturkan keduanya kepada penyidik.

“Yang punya cerita tidak mengakui, bagaimana mau dipakai (sebagai kesaksian di persidangan). Tidak bisa dianggap bukti lagi itu,” kata Dion saat dihubungi, Minggu 9 Agustus 2015. Dion meminta kepada penyidik perkara kliennya untuk tak memaksakan saksi untuk mengakui sesuatu yang tak diketahuinya.

“Intinya, Dewa Ketut Raka tidak usah dipaksa lagi (mengakui sesuatu yang tak diketahuinya),” kata Dion. Ia berharap penyidik menghargai proses hukum yang sederhana, cepat dan berbiaya murah. “Jangan dipaksakan yang susah untuk dibuktikan,” demikian Dion. JAK-MB