Jembrana (Metrobali.com)-

Sidang Tripartit penetapan Upah minimum Kabupaten (UMK) Jembrana 2014 antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana dan Pemerintah, Kamis (14/11) menemui jalan buntu alias deadlock. Pasalnya pihak Apindo mengabaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jembrana. Padahal, KHL itu sebelumnya telah disepakati anggota Tripartit.

Pantauan di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jembrana, nampak sidang berjalan tegang dan alot. Pasalnya pihak Apindo menyodorkan tawaran angka UMK 2014 Jembrana jauh di bawah KHL Jembrana yakni sebesar Rp.1.243.635, padahal berdasarkan kesepakatan Tripartit, KHL Jembrana ditetapkan sebesar Rp 1.517.090.

Merespons tawaran Apindo yang jauh di bawah KHL itu, Sukirman, Ketua SPSI Jembrana balik menawarkan angka UMK sebasar Rp 1.649.128.

Tawaran SPSI itu oleh Wakil Ketua Apindo Jembrana Putut Wibisono dinilai terlalu besar. Bahkan menurutnya angka itu bisa mematikan para pengusaha lantaran tidak mampu membayar gaji karyawan. “Kita bukannya tidak bernurani, tapi kan lebih baik saling menghargai. Kalau perusahaan tidak mampu, lalu kolaps, yang rugi juga karyawan”  ujar Putut Wibisono, didampingi Ketua Apindo Jembrana, Nengah Nurlaba.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua SPSI Jembrana, Sukirman langsung berang. Menurutnya, dalih ketidakmampuan perusahaan dalam  membayar karyawan hanya alasan.  Pihaknya juga menuding sikap tersebut sebagai unsur kesengajaan pengusaha yang tidak mau mensejahterakan karyawannya. “Ini memalukan. Ini bukan karena tidak mampu, tapi sengaja ingin pengabaiakan nasib karyawan” tandas Sukirman.

Lantaran alot, sidang pun sempat diskors untuk memberi kesempatan masing-masing kubu menawarkan angka yang ideal agar bisa diputuskan sebagai UMK 2014. Hasilnya, lagi-lagi Apindo menyodorkan angka jauh di bawah UMK, yakni sebesar Rp 1.321.500. “Kami menawarkan ini, sesuai dengan UMP Bali. Saya rasa angka tersebut sudah bisa mewakili UMK Jembrana” ujar Putu Wibisono.

Atas tawaran itu, pihak SPSI menuding Apindo tidak berkomitmen terhadap besaran KHL yang sudah disepakati bersama. “KHL sudah kita sepakati diawal, la kok sekarang berbalik?. Ada apa ini” tandas Sukirman.

Meski demikian, SPSI akhirnya melunak dan menawarkan angka sebesar Rp 1.571.090. sesuai KHL Jembrana. Namun demikian tawaran tersebut ditolak pihak Apindo yang tetap pada tawarannya sesuai UMP Bali. “Apapun yang terjadi, kami tetap pada posisi UMP” pungkas Putut Wibisono. MT-MB