Anggota TNI Ditebas Orang Yang Tidak Dikenal
Korban TNI yang ditebas tesangka Buasairi alias Cesper (38)
Buleleng, (Metrobali.com)-
Buntut tertangkapnya tersangka Buasairi alias Cesper (38) warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng selaku aktor penganiayaan dengan melakukan penebasan terhadap Tentara yang bertugas sebagai anggota Denma Kodam IX/Udayana, Prajurit Satu (Pratu) Gede Yasa Mataram, pihak penyidik Satreskrim Polres Buleleng secara maraton melakukan pengembangan dengan memeriksa beberapa orang saksi.
Walhasil  menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka, diantaranya Imam Anwar (20) dan Agus Junaidi (30). Dengan bertambahnya dua orang tersangka, maka sudah tiga orang yang dinyatakan sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban Pratu Gede Yasa Mataram. Sedangkan dua terduga pelaku lainnya yakni Wayan Agus Asrom (30) dan Choiruman Nawawi (23), masih mengamankan diri di Mapolres Buleleng. Perlu diketahui disini, bahwa korban dianiaya di warung tuak Bunga, Banjar Dinas Jembong, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada (17/7) lalu, yang mengakibatkan luka tebasan pada kepala, perut dan tangan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Teuku Ricky Fadliansyah seijin kapolres Buleleng AKBP Made Suka Wijaya mengatakan dari pemeriksaan beberapa orang saksi dengan diperkuat keterangan tersangka Buasairi termasuk korban, maka ditetapkan Imam Anwar dan Agus Juanidi sebagai tersangka pelaku penganiayaan.”Saat ini ketiga tersangka itu, kami tahan. Sedangkan dua terduga pelaku lainnya yakni, Wayan Agus Asrom dan Choiruman Nawawi, masih kami amankan di Mapolres Buleleng untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut” ujarnya.
Terkait dengn barang bukti, menurutnya sudah diamankan berupa dua pedang dan satu pisau sangkur,”Dari tiga barang bukti itu, hanya satu pedang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.  Sedangkan satu pedang lainnya dan satu pisau sangkur didapatkan di rumah IA, saat peristiwa dua barang bukti itu tidak dibawa kelokasi kejadian di warung tuak Bunga” tandas Teuku Ricky, Jumat (28/7).
Akibat perbutannya itu, ketiga orang tersangka pelaku penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 Tentang Penganiayaan, ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. GS-MB