Buleleng, (Metrobali.com)

Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng pada rapat paripurna internal yang digelar di ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, Kamis, (16/9/2021), diputuskan untuk sepakati Tiga Ranpedq ditetapkan menjadi Perda.

Rapat berlangsung mengikuti protokol kesehatan (prokes) ini, dipimpin Wakil Ketua II, Gede Suradnya,SH dihadiri anggota DPRD yang tergabung dalam fraksi-fraksi, Tim Ahli DPRD Buleleng dan Tim Ahli Fraksi DPRD Buleleng. Selanjutnya dari eksekutif menghadirkan Assisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng Ida Bagus Suadnyana,SH.M.Si, SKPD terkait serta undangan lainnya.

Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat-Perindo dan Fraksi Gerindra dalam penyampaian pendapat akhir yang dibacakan Kadek Sumardika menyebutkan bahwa gabungan fraksi ini menyatakan setuju dan sepakat atas tiga Ranperda untuk segera ditetapkan menjadi Perda, dengan pertimbangan usulan dan saran-saran.

“Terkait dengan Ranperda tentang Penetapan Desa untuk selanjutnya diikuti dengan penegasan batas desa dengan koordinat. Hal ini, dituangkan dalam bentuk peta.

Terkait dengan Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah agar memperhatikan aspek ketahanan pangan yang diatur mengenai pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan. Dengan prioritas yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan menanggulangi gejala kerawanan, keadaan darurat dan pasca bencana dengan memperhatikan mutu dan kualitas pangan.

Terhadap Ranperda Penyesuaian Tarif Retribusi Kendaraan Bermotor, agar selalu mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan serta efektifitas pengendalian atas pelayanan yang diberikan.” tandasnya.

Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Ketut Dody Tisna Adi juga berpendapat bahwa ketiga Ranperda tersebut dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Dengan suatu penegasan yakni manakala ketiga Ranperda ini sudah ditetapkan menjadi Perda, maka turunan Perda ini dalam bentuk peraturan Bupati ataupun Keputusan Bupati.

“Perlu segera diimplementasikan dalam mengambil berbagai kebijakan terkait dengan upaya peningkatan kesejahtraan masyarakat Kabupaten Buleleng.” tegasnya.

Fraksi Nasdem dengan juru bicara Made Sudiarta juga menyatakan setuju untuk tiga Ranperda ditetapkan menjadi Perda. Hal itu dilakukan selama demi kebaikan dan kesejahtraan masyarakat Buleleng. Dengan berbagai catatan yaitu terkait dengan Ranperda Penetapan Desa sangat penting untuk penetapan dan penegasan area desa yang resmi. Bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan.

“Terkait dengan Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadikan peranan sektor pertanian menjadi sangat penting yang dilihat dari keharusannya memenuhi kebutahan pangan. Sehingga strategi pelaksananaan kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui pembangunan ekonomi berbasis pertanian.

Terkait dengan Ranperda Retribusi Kendaraan Bermotor, agar diselenggarakan dengan prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor. Hal ini, untuk menutup biaya penyelenggaraan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.” jelasnya.

Fraksi Partai Hanura melalui juru bicaranya Ir. Gde Wisnaya Wisna, menyatakan Fraksi Hanura sepakat untuk mendorong tiga Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda.

“Terkait dengan Ranperda Penetapan Desa dimana telah ditetapkan sebanyak 129 desa sesuai dengan batas-batas yang selama ini telah disepakati. Dan bila mana ada perubahan terkait dengan batas desa, akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Dimana hal ini merupakan langkah strategis untuk memberikan arah dan landasan yuridis secara hukum yang sah untuk perkembangan dan pengembangan desa kedepan.

Terkait dengan Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, diharapkan setelah ditetapkan menjadi Perda, agar efektif dalam melindungi kebutuhan bahan pangan pokok bagi masyarakat yang sedang mengalami kerawanan pangan.

Terkait Ranperda Retribusi Kendaraan Bermotor Fraksi Partai Hanura berpendapat kedepan, agar setidaknya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor ditinjau tiga tahun sekali. Hal ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang besarannya disesuaikan mengikuti tingkat kenaikan inflasi. Sehingga tidak dirasakan berat oleh masyarakat.” pungkasnya.

Dari hasil penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi ini, selanjutnya ke Tiga Ranperda tersebut akan segera di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng, melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda penyampaian laporan Pansus dan Pendapat akhir Bupati Buleleng. GS