Jembrana (Metrobali.com)-

Minggu (2/12) pagi tadi jajaran kepolisian Polsek Gilimanuk  kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi N 6802 QK. Pelaku  bernama Didik Setyawan asal Dusun Krajan Tengah, Desa Balung Kulon, Balung, Jember. Pelaku melakukan aksinya dengan meminta tolong kepada seseorang dan masuk melalui Pos 2 itu diketahui masuk dalam daftar curanmor di Polresta Denpasar.

Dikatakan Setyawan,  dirinya mendapatkan motor itu dari meminjam kepada temannya dan lantara tidak membawa SIM. Mengetahui pemeriksaan di Pos 1 Glimanuk ketat, dirinya meminta bantuan kepada salah seorang temannya yang ditemuinya di salah satu warung di Pelabuhan agar dilewatkan dari pemeriksaan dengan meminta upah sebesar Rp. 120 ribu.

Pelaku yang kemudian dibonceng menuju Pos 2 atau pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk ternyata diketahui petugas dan menuai keurigaan. Setelah dilakukan pencegatan oleh petugas ternyata nomer mesin dan nomer pada rangka kendaraan itu berbeda dengan STNK bahkan namanya pun berbeda yakni Mustofa, asal Probolinggo.

Orang yang membonceng pelakupun mengaku motor itu milik Didik Setyawan. “ Kata orang itu, dia menanyaka apakah surat surat kendaraan ada atau tidak saya hanya jawab tidak tahu karena saya dapat minjam dan dia mengatakan kalau cicilan motor itu sudah macet hingga awalnya dia minta Rp. 30 ribu lalu berubah menjadi Rp. 120 ribu.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Made Prihenjagat ketika dikonfirmasi Minggu (2/12) pagi membenarkan kejadian tersebut dan pelaku sudah mengganti nomor polisi kendaraan tersebut dengan yang palsu kalau sebelumnya DK 2912 HS hilang pada 10 Agustus lalu dan pelaku serta barang bukti akan diserahkan ke Polresta Denpasar. “ Kita serahkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai Tempat Kejadian Perkara (TKP),”ungkapnya. DEW-MB

P