Pasir Laut
Jembrana (Metrobali.com)-

Ketut Wirama (46), warga Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, bakal dikenai sanksi adat.

Sebelumnya, ia tertangkap tangan saat mencari pasir laut di pantai Yehembang dekat Setra (kuburan) Desa Yehembang, Rabu (18/2) malam.

“Sebenarnya ada lima orang, tapi empat lainnya berhasil kabur setelah kami bersama pecalang dan Babinkamtimas datang ke lokasi” terang Bendesa Desa Pakraman Yehembang Ngurah Gede Aryana, Kamis (19/2).

Menurutnya, pasir laut itu oleh pelaku dimasukan kedalam sejumlah karung goni ukuran 25 kilogram dan kemudian diangkut dengan menggunakan sepada motor untuk di bawa ke tempat penimbunan, yang jemudian diangkut menggunakan truk atau mobil pickup.

“Kami berhasil mengamankan 12 karung goni berisi pasir laut, skop dan sepeda motor milik pelaku. Sanksinya nanti diputuskan melalui paruman pemucuk desa” ujarnya. MT-MB