Mangupura (Metrobali.com)

Sesuai surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung diinformasikan, bahwa Surat Menteri Dalam negeri Nomor 472.11/5111/SJ, tanggal 28 Desember 2010, perihal Perpanjangan masa berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Terlambat akan berakhir sampai dengan bulan Desember 2011. Hal tersebut dikatakan Kabag Humas dan Protokol Badung I Wayan Weda Dharmaja di Puspem Badung, Jumat (12/8).

Menurutnya sesuai informasi dari Dinas Kependudukan dan Capil Badung, pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 pasal 32 ayat 2 dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri, serta dikenai denda administrasi paling banyak Rp. 1.000.000,-. “Ini sesuai pasal 90 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” tambahnya.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dalam sisa waktu yang tersedia sampai akhir Desember 2011 ini, agar masyarakat dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk mencatatkan kelahirannya terutama bagi mereka yang belum memiliki dokumen akta kelahiran di wilayah Kabupaten Badung.