Pelayanan Sehari-hari di LPD Kedonganan

Denpasar (Metrobali.com)-

Sejumlah ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Kabupaten Badung menilai Pemerintah Provinsi Bali tidak serius menguatkan kedudukan lembaga keuangan desa adat tersebut.

“Hampir setahun Undang-Undang Lembaga Keuangan Makro (LKM) yang mengakui LPD sebagai lembaga keuangan berdasarkan hukum adat disahkan. Namun pemprov belum ada langkah konkret untuk memperjelas dan menguatkan keberadaan LPD itu,” kata Ketua LPD Kedonganan, I Ketut Madra di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan di sisi lain sejumlah perangkat yang dibentuk sesuai amanat Perda No.4 tahun 2012, seperti Badan Kerja Sama (BKS) LPD Bali dan Lembaga Pemberdayaan LPD Provinsi Bali justru berjalan sendiri-sendiri.

“UU LKM merupakan sebuah peluang sekaligus tantangan bagi LPD. Ini harus disikapi serius, bukan hanya kami. selaku pengurus LPD, tapi seluruh komponen masyarakat adat di Bali. Pemprov sebagai pengayom masyarakat Bali mestinya sungguh-sungguh mengayomi dan memperkuat LPD karena LPD merupakan aset Bali yang diakui negara,” kata Madra didampingi Ketua LPD Pecatu I Ketut Giriarta dan Ketua LPD Kuta I Wayan Budaartha.

Madra mengatakan anehnya, pihak-pihak terkait justru lebih sibuk mengurus dana pemberdayaan sebesar lima persen dari pada masalah substansial yang dihadapi LPD.

“Kalau LPD ada masalah yang dituntut bertanggung jawab hanya pengurus. Pembina atau Lembaga Pembinan LPD terkesan lepas tangan,” katanya.

Ketua LPD Kuta Wayan Budaarta mengatakan semua LPD di Badung hingga kini tetap tidak mau menyetor dana pemberdayaan. Selain manfaat yang didapat LPD belum jelas, pertanggungjawaban dana pembinaan yang disetorkan terdahulu juga belum jelas.

Sementara Madra menduga ada pihak-pihak tertentu yang tidak nyaman LPD diatur hukum adat sesuai amanat UU LKM. Bahkan ada yang menjadikan LPD sebagai alat untuk tujuan lain di luar misi menguatkan LPD sebagai aset “krama” atau warga adat Bali.

“Yang lebih memprihatinkan lagi, ada pihak yang diberi kewenangan mengurus LPD malah tak mengerti LPD. Bahkan mengaku tak merasakan manfaat LPD baginya, padahal mereka mengaku sebagai warga desa adat di Bali. Artinya, Pemprov Bali menempatkan orang yang salah. Kenapa begitu, ya karena memang tidak serius,” kata Madra.

Ia mendesak Pemprov Bali segera duduk bersama Majelis Desa Pakraman (MDP) sebagai wadah tunggal desa pakraman di Bali untuk merumuskan langkah penyelamatan dan penguatan LPD.

“Perda LPD juga mengamanatkan Gubernur Bali senantiasa berkomunikasi dengan MDP saat mengambil keputusan dan langkah mengenai LPD selanjutnya,” katanya. AN-MB