Tabanan (Metrobali.com)-
Pemerintah Provinsi Bali ( Biro Hukum) melakukan sosialisasi dua materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dua Ranperda tersebut masing-masing tetang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Propinsi Bali dan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Sosialisasi ini dimaksudkan  untuk mencari masukan guna penyempurnaan materi ranperda yang akan diajukan eksekutif kepada legislatif.

Staf ahli Bupati bidang pemerintahan, I Wayan Sarba didampingi Kabag Hukum Setda Tabana, IGA. Sumarpatni pada kesempatan itu mengungkapkan, Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional, memang perlu terus melakukan langkah-langkah pembenahan dan pelesatrian. Perencanaan pembangunan pariwisata berkelanjutan dan ketersediaan tenaga listrik yang memadai, merupakan dua hal yang mesti mendapatkan perhatian semua pihak. “Kami sangat mengapresiasi terhadap dilaksanakan sosialisasi ini. Semoga sosialisasi ini akan bisa memberikan masukan dan saran sehingga materi yang diajukan ke dewan akan semakin sempurna,” ujarnya.  

Sedangkan Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, Putu Agus Budiana mengatakan, listrik merupakan kebutuhan mendasar masyarakat, yang mampu merubah pola dan gaya hidup masyarakat. Pembangunan sektor ekonomi juga tidak bisa dilepaskan dari tenaga listrik. Bahkan listrik diciptakan, juga untuk pembangunan ekonomi dan kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Sementara kemampuan pemerintah untuk menyediakan tenaga listrik belumbisa memenuhi permintaan yang ada.”Oleh karena itu peran serta masyarakat dan swasta sangat diperlukan,” ungkapnya.

Begitu signifikanya tenaga listrik bagi kehidupan manusia, pengelolaan listrik bagi penyedia tenaga listrik dan bagi penerima jasa tenaga listrik, perlu diatur dengan aturan main yang jelas dalam bentuk peraturan daerah (perda). “Agar materi yang kami ajukan ke dewan lebih sempurna, kami lakukan sosialisasi kemasing-masing Pemkab/Pemkot untuk mendapatkan masukan dan saran,” imbuhnya.

Materi ranperda yang ditawarkan sudah melalui kajian akademis dan tim ahli dibidangnya. Namun masukan dari pihak terkait sangat dibutuhkan.

Sementara Kepala Seksi Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Wayan Gede Suamba pada kesempatan itu memaparkan materi ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Bali. Dalam paparanya, Suamba mengatakan, Bali sebagai DTW wisata Internasional mengatakan, pariwisata disatu sisi memberikan dampak positif dan disisi lain juga berdampak negatif bagi kehidupan manusia dan lingkunganya. Ranperda tetang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Bali berintikan untuk meningkatkan pembangunan pariwasata dengan menekan sekecil mungkin dampak negatifnya. “Kita akui pembangunan bidang kepariwisataan bagai pisau bermata dua. Agar pembangunan kepariwisataan Bali bisa  berjalan dengan baik dan berkelanjutan serta ramah lingkungan, diperlukan sebuah payung hukum berupa Perda,” ujarnya.

Dalam sosialisasi ini sekecil apa pun masukan yang didapat, akan dipertimbangkan untuk bisa lebih menyempurnakan materi yang akan diajukan kepada dewan. “Kendati materi ranperda sudah kami lakukan kajian akademis dan melibatkan tim ahli, masukan dariSKPD terkait didaerah sangat penting bagi kami. Karena materi ranperda ini akan sekaligus akan dijadikan acuan dalam penyusunan ranperda yang sama dimasing-masing Kabupaten/Kota,”ujarnya. CAN-MB