Denpasar (Metrobali.com)-

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali Drs.I Ketut Teneng mengeluarkan permakluman terkait pelaksanaan cuti bersama pada 21 dan 22 Agustus serangkaian Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1433 Hijriah. Terkait dengan cuti bersama tersebut, pelayanan administrasi pada kantor pemerintahan di lingkungan Pemprov Bali akan aktif kembali pada Kamis (23/8). Permakluman itu disampaikan untuk diketahui masyarakat luas dan tak menimbulkan tanda tanya. Demikian dijelaskan Ketut Teneng dalam siaran persnya Jumat ( 17/8 ). Kebetulan, tambah Teneng, Idul Fitri tahun ini jatuh pada bulan yang sama dengan HUT RI serta Galungan dan Kuningan. Sehingga kesannya pada bulan ini banyak libur.

Kebijakan cuti bersama tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menakertrans, MenPAN dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 04/MEN/VII/ 2011 . “Mengacu pada SKB tersebut, maka Pemprov Bali mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama,” urainya.

Pelaksanaan cuti bersama ini, kata Teneng, secara otomatis mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku pada setiap instansi/lembaga.

Teneng berharap, masyarakat yang berkepentingan untuk mendapat layanan birokrasi maklum adanya. Sesuai dengan surat edaran tersebut, aktifitas perkantoran akan kembali normal pada Kamis ( 23/8 ). GAB-MB