Foto: Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Klungkung Ketut Sukma Sucita.

Klungkung (Metrobali.com)-

Anggota DPRD Kulungkung dari Partai NasDem Ketut Sukma Sucita menyoroti rencana Pemerintah Kabupaten Klungkung yang berencana akan menghibahkan aset tanah untuk mendukung mega proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di eks galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. Aset tanah itu berada di wilayah eks galian C Klungkung.

Sukma Sucita yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Klungkung itu meminta perlu pembahasan dan penjelasan yang lebih detail mengenai rencana tersebut. Misalnya menyangkut peruntukan dari tanah yang akan dihibahkan tersebut, akan digunakan untuk apa, apakah untuk kepentingan umum atau hal lainnya.

“Terus terang saja kita belum tahu itu akan digunakan untuk apa. Jadi harus ada penjelasan lebih detail dari Pemkab Klungkung dan Pemprov Bali,” kata Sukma Sucita, Kamis (7/7/2022).

Menurut Sukma Sucita yang juga Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Klungkung ini dari hasil rapat koordinasi tim Pemkab Klungkung dengan dengan Anggota DPRD Klungkung di gedung DPRD Klungkung, Senin (4/7/2022) lalu juga disepakati untuk menginventarisasi terlebih dahulu lahan-lahan yang diminta oleh Pemprov Bali agar dihibahkan oleh Pemkab Klungkung ke Pemprov Bali.

Yang jelas Sukma Sucita menegaskan lahan tersebut haruslah digunakan untuk kepentingan umum barus bisa disetujui untuk dihibahkan oleh Pemkab Klungkung kepada Pemprov Bali, bukan untuk kepentingan lain apalagi diberikan kepada investor.

“Ada beberapa bidang tanah yang akan dihibahkan. Tapi kita harus cek dulu tanah itu, akan dipakai untuk apa oleh Pemprov Bali dalam pembangunan PKB itu. Kedudukannya dan peruntukannya seperti apa, untuk kepentingan umum atau kepentingan pribadi, apa mau dikasi ke investor? Itu kan harus jelas,” kata Sukma Sucita.

Untuk diketahui tanah asset Pemkab Klungkung yang rencananya dihibahkan ke Pemprov Bali untuk pembanguan PKB ini, masing-masing 9 bidang tanah yang saat ini direncanakan dimanfaatkan sebagai Estuary Dam di Desa Gunaksa (Kecamatan Dawan) dan Desa Tangkas (Kecamatan Klungkung) seluas 17.750 m2.

Kemudian 5 bidang tanah aset Dinas Perhubungan Klungkung seluas 123.374 m2 (12,3 Ha) yang sebelumnya merupakan akses jalan dan lokasi Pelabuhan Gunaksa, dan aset Bagian Pemerintahan dan Kesra Setda Kabipaten Klungkung seluas 600 m2 yang selama ini digunakan sebagai tanah kas Desa Jumpai (Kecamatan Klungkung).

Namun Sukma Sucita mengaku sebelumnya pihaknya di DPRD Klungkung mengaku belum pernah mendapatkan penjelasan resmi dan detail mengenai mega proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang dibangun di eks galian C Desa Gunaksa. “Kami belum pernah diajak bicara tentang pembangunan PKB ini. Masyarakat juga masih banyak yang bertanya-tanya,” kata politisi yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Klungkung itu.

Namun pada prinsipnya, kata Sukma Sucita, pihaknya sangat berterima kasih kepada Pemprov Bali dengan PKB yang dibangun di Klungkung. “Klungkung yang wilayahnya kecil dan masih banyak kekurangan termasuk dari sisi pendapatan. Maka PKB ini harusnya mampu menambah PAD Klungkung, menggeliatkan perekonomian dan pariwisata serta memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Klungkung,” pungkas politisi NasDem asal Desa Kamasan, Klungkung ini. (wid)