kawasan-bebas-rokok

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan studi banding terkait Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Denpasar.

“Kami menilai Kota Denpasar berhasil menerbitkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan bisa diterapkan di masyarakat, karena itu kami ingin belajar strateginya,” kata Wakil Wali Kota Pangkal Pinang, Muhammad Sopian di Denpasar, Kamis (12/2).

Ia mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi Pemerintah Kota Denpasar yang telah menerapkan Perda KTR sejak tahun 2013. Sedangkan di Kota Pangkal Pinang baru mulai penyusunan Perda KTR, untuk memperlancar penyusunan Perda tersebut di Kota Pangkal Pinang, pihaknya melakukan studi banding ke Kota Denpasar.

“Datang dari sini kami bisa segera menyusun Perda KTR di Kota Pangkal Pinang,” kata Muhammad Sopian.

Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mengucapkan terima kasih karena Pemerintah Kota Pangkal Pinang berkenan belajar dalam penyusunan Perda KTR di Kota Denpasar.

Menurut Jaya Negara, Pemerintah Kota Denpasar memang telah menerbitkan Perda KTR, namun terus meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi aturan tersebut.

“Untuk lebih mengefektifkan Perda KTR di Kota Denpasar, kami juga telah melarang semua pihak dalam setiap kegiatan mempergunakan sponsor iklan rokok,” ujarnya.

Jaya Negara mengatakan, Pemerintah Denpasar telah mencanangkan “Kota Sehat dan Kota Layak Anak”, namun dari data di Denpasar warga yang merokok di ruangan masih mencapai 64 persen.

Pemerintah Kota Denpasa membentuk Perda KTR sesuai dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 25A tahun 2010 ditetapkan pada tanggal 17 September 2010. Yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif atau perokok pasif, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.

Selain itu melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.

Dalam Perda KRT ini, ada beberapa tempat tidak boleh merokok, seperti di tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

“Jika ada yang merokok ditempat yang telah ditetapkan, maka Satpol PP Kota Denpasar akan mengambil tindakan tegas sesuai Perda KTR,” katanya.

Untuk itu, kata dia, tempat yang boleh digunakan merokok adalah ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar, sehingga udara dapat bersikulasi dengan baik.

Selain itu, tempat atau gedungnya harus terpisah yang digunakan untuk dan jauh dari orang berlalu lalang. Untuk itu Pemerintah Kota Denpasar meminta semua perusahan, perkantoran dan kantor pemerintahan membuat tepat khusus merokok. Agar masyarakat mengetahui Perda KTR ini pihaknya telah melakukan sosialisasi baik secara lisan maupun lewat spanduk-spanduk.

“Dengan di bentuknya Perda KTR Pemerintah Kota Denpasar juga menyediakan klinik berhenti merokok (KBM),” katanya.