Denpasar (Metrobali.com), Sebelumnya hal yang jamak terjadi saat membeli komputer, yang mana kita membeli komputer mendapat bonus aplikasi. Namun dapat dipastikan bahwa bonus tersebut merupakan bonus yang ilegal, karena kalau kita membeli komputer dengan membeli aplikasi yang legal akan berimbas kepada harga komputer yang akan lebih mahal dibandingkan harga sebelumnya.

Surat Edaran Mentri Kominfo Nomor : 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 antara lain dikatakan bahwa Instansi Pemerintah tidak boleh lagi menggunakan aplikasi yg ilegal. Ada dua alternatif menyikapi edaran Menkominfo tersebut. Pertama adalah dengan membeli aplikasi yang legal saat pembelian komputer. Kedua dengan menggunakan Open Office, yaitu aplikasi legal yang bisa digunakan untuk pelaksanaan tugas sehari-hari di kantor. Dalam rangka pemanfaatan Open Office tersebut diadakan pelatihan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Denpasar kepada staf di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dari tanggal 12 sd 16 September 2011. Pelatihan ini menyasar 150 orang staf dari semua SKPD se-Kota Denpasar. Pelaksanaan pelatihan dilakukan dengan bekerja sama dengan STIMIK Bandung Bali bertempat di Aula Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.