Denpasar (Metrobali.com)-
Dalam upaya pelaksanaan pemeriksaan kesehatan sebagai persyaratan permohonan dispensasi nikah bagi calon pengantin yang berumur kurang dari 19 (sembilan belas) tahun, Pemerintah Kota Denpasar bersama Pengadilan Agama Denpasar Kelas IA melaksanakan perjanjian kerjasama dengan menandatangani nota kesepakatan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Para Calon Pengantin, Senin (25/7) bertempat di Ruang Rapat Kantor Walikota Denpasar.
Dimana nota kesepakatan kerjasama ini ditandatangani Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana dengan Ketua Pengadilan Agama Denpasar Kelas IA, Amanudin yang pada kesempatan ini didampingi Plt. Kadis Kesehatan Kota Denpasar, Tri Indarti, Kabag Kerjasama Kota Denpasar, Ni Luh Putu Riyastiti beserta unsur terkait lainya.
“Dengan adanya Nota Kesepakatan ini semoga kedepan  diharapkan membawa sinergitas antara Pengadilan Agama Denpasar dan Pemerintah Kota Denpasar khususnya Dinas Kesehatan Kota Denpasar dalam rangka penanggulangan atau upaya promotive, preventif terhadap perkara Disepensasi Kawin di wilayah Kota Denpasar,” kata  Alit Wiradana.
Sementara Ketua Pengadilan Agama Denpasar Kelas IA, Amanudin mengatakan, adapun ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi, dukungan dan fasilitasi terselenggaranya layanan pemeriksaan kesehatan bagi para pemohon dispensasi kawin dan para calon pengantin di Pengadilan Agama Denpasar, terkait pemahaman orang tua dan anak termasuk di dalamnya memberikan gambaran realistis mengenai kehidupan pernikahan dan berkeluarga serta  Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten pada Puskesmas di Kota Denpasar.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Dempasar dan Dinas Kesehatan Kota Denpasar atas terlaksananya perjanjian kerjasama ini yang merupakan salah satu upaya memastikan keadaan biologis anak yang ingin menikah di bawah umur, upaya meningkatkan pengetahuan tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi dan sosial bagi calon pengantin yang melaksanakan perkawinan pada usia di bawah 19 (sembilan belas) tahun di Kota Denpasar melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi antara Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Denpasar dengan Pengadilan Agama Denpasar,” katanya.
Semoga dengan adanya penandatangan perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan sinergi antara Pengadilan Agama Denpasar Kelas IA dengan Pemerintah Kota Denpasar dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, khususnya masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kota Denpasar.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar