Pemkot Denpasar Gencarkan Kebersihan Lingkungan
Ajak Masyarakat Ikut Lebih Peduli
Denpasar (Metrobali.com)-
Kesadaran masyarakat serta mengubah mindset masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dirasa sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga lingkungan tetap bersih dan terbebas dari penyakit, Pemerintah Kota Denpasar dengan melaksanakan sosialisasi Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum diharapkan memberi informasi serta dapat mengetuk hati masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan.
Setiap hari Jumat telah ditetapkan sebagai hari pungut sampah di Denpasar oleh Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra. Hal ini dimaksudkan untuk mengajak masyarakat mau peduli dengan kebersihan. Dengan tindakan yang sederhana yakni untuk membiasakan memungut sampah, nantinya akan mampu memberikan efek yang besar dalam menciptakan kebersihan di Kota Denpasar. Sebagai stimulasi Walikota Denpasar mewajibkan semua SKPD di Kota Denpasar menjadi bapak angkat di masing-masing Desa/Kelurahan.
Pada Jumat (13/5) semua SKPD berbaur dengan masyarakat melaksanakan kerja bakti dan pungut sampah di seluruh wilayah Kota Denpasar, berbagai upaya dilakukan Pemkot Denpasar dalam mewujudkan Denpasar bersih dan hijau, mulai dari meningkatkan sarana dan prasarana DKP, membentuk Bank Sampah di banjar-banjar, ATM Sampah, Pengenaan Denda yang tinggi bagi pembuang sampah sembarangan hingga mensosialisasikan Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum serta mewajibkan semua SKPD menjadi bapak angkat kebersihan di masing-masing Desa/Kelurahan.
Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Walikota I GN Jaya Negara yang didukung semua jajarannya serius bekerja keras untuk mengatasi permasalahan sampah sehingga kemanfaatannya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat di Kota Denpasar. Namun, kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan dalam menyukseskan program pemerintah yang merupakan program pro rakyat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar IB. Rahoela yang ditemui di sela-sela kerjabakti di Jalan Sulatri II mengatakan, kegiatan ini merupakan program Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra yang bekerja keras untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Denpasar, sehingga kemanfaatannya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan program Pemerintah Kota Denpasar dalam upaya mengatasi permasalahan sampah di Kota Denpasar serta memberi kesan kepada masyarakat serta anak-anak betapa pentingnya menjaga lingkungan , oleh karena itu diharapkan kepada masyarakat serta anak-anak agar selalu ikut berperan aktif dalam menyukseskan program Pemerintah yang mana tidak lain merupakan program pro rakyat yakni dilakukan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat” ujarnya.
Lebih lanjut IB. Rahoela mengatakan, masih banyak masyarakat yang cuek terhadap kebersihan serta kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dirasa masih kurang, dari pantauan masih terlihat masyarakat membuang limbah rumah tangga di selokan. Dengan mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum yang menjelaskan tentang berbagai bentuk pelanggaran membuang sampah maupun limbah rumah tangga serta menjelaskan denda seperti pelanggaran membuang sampah sembarang, membuang limbah rumah tangga ke selokan, membiarkan hewan peliharaan merusak, mengotori, serta mencemari lingkungan yang akan diancam kurungan paling lama 6 (enam ) bulan atau dikenakan denda Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sampai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). “Diharapkan dengan mensosialisasikan Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dapat merubah mindset serta dapat mengetuk hati masyarakat untuk bersinergi dengan Pemerintah dalam menjaga lingkungan,”tegasnya. EKA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.