Jembrana (Metrobali com)

 

Dua kursi Kepala Dinas yang selama ini kosong dipastikan akan terisi pada akhir tahun 2021. Pengisian pejabat tingkat eselon II dilakukan melalui lelang jabatan. Selain dua kursi Kepala Dinas yang kosong, lelang jabatan juga dilakukan untuk kursi Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Pemkab Jembrana.

Dua kursi Kepala Dinas yang kosong hingga saat ini yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kepala Dinas PUPRPKP dijabat oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), Wayan Sudiarta dengan status Plt (Pelaksana Tugas). Dan Plt Kepala BKPSDM dijabat oleh Made Budiasa yang juga Sekda Jembrana.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Pemkab Jembrana dijabat oleh Made Dwi Maharimbawa yang juga Plt Asisten Administrasi Umum pada Setda Jembrana.

Pada akhir tahun 2021 ini, Pergeseran di tingkat eselon II dari informasi juga akan bergulir.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Selasa (23/11) mengatakan untuk pengisian kursi kepala dinas dan setingkat yang kosong dilakukan melalui lelang jabatan.

Saat ini pendaftaran sudah mulai dilakukan. Dan ditargetkan pada akhir tahun 2021 ini, tiga jabatan tersebut sudah terisi. “Sekarang ini sampai 15 Desember kita fokus dulu dalam penyelesaian tugas. Nanti ketika akhir desember sudah terisi semua, Januari baru bisa melaksanakan dengan baik” terang Bupati Tamba.

Pengisian jabatan tersebut kata Bupati Tamba, tentu juga akan disertai dengan pergeseran di tingkat eselon II. Dan pergeseran ini merupakan hal yang lumrah dalam sistem pemerintahan.

“Saya yakin Eselon II memahami kalau dipindah. Eselon II sudah memiliki pengalaman dimana saja. Sejak dari mencari eselon II sudah pernah ditugaskan dimana-mana. Ini bentuk penyegaran. Pejabat yang sudah bertahun-tahun di titik A, pindah ke titik B. Yang sekarang suasana kantornya menghadap ke sawah, kita pindahkan suasana menghadap ke pantai” terangnya.

Sementara itu dari pengumuman lelang jabatan yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, I Made Budiasa disebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi diantaranya memiliki pangkat/ golongan ruang sekurang-kurangnya Pembina (IV/a). Usia paling tinggi 56 tahun saat pelantikan. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan dan persyaratan teknis lainnya.

Sedangkan tahapan yang harus dilalui, mulai dari seleksi administrasi, kompetensi, presentasi masalah, rekam jejak dan pelaksanaan tes. Terkait proses seleksi,

Panitia Seleksi (Pansel) menjadwalkan pada tanggal 13 Desember nanti telah mendapatkan persetujuan dari KASN. Dan tanggal 14 Desember dijadwalkan dapat ditetapkan serta dilantik. (Komang Tole)