Jembrana (Metrobali.com)

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana dalam waktu dekat akan menggelontorkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2022.

Rencananya THR akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun tidak kepada pegawai kontrak Pemkab Jembrana.

Terkait THR, Sekda Jembrana Made Budiasa mengatakan bahwa Pemkab Jembrana sudah menyiapkan anggaran untuk THR itu. Dan pencairannya masih dalam proses untuk selanjutnya dikirim ke Provinsi Bali.

“Kalau prosesnya hari ini selesai, besok langsung di kirim ke Provinsi. Paling lambat lusa” ujar Sekda Jembrana, Made Budiasa ditemui di gedung DPRD Jembrana, Rabu (20/4/2022).

Setelah mendapat persetujuan dari Provinsi kata Budiasa, proses selanjutnya menunggu Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar dikeluarkannya anggaran THR.

Disinggung total besaran anggaran THR bagi ASN dan PPPK (P3K), dirinya belum bisa mengetahuinya dan masih dihitung. Karena besarannya memakai prosentase, tidak sama dengan besaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang diterima setiap bulan.

“Sebelum cuti bersama, (THR) saya minta sudah selesai dibayarkan” harapnya.

THR menurutnya akan diberikan kepada pegawai ASN dan P3K (PPPK), kecuali pegawai kontrak. “Pegawai kontrak memang dari dulu tidak mendapat THR” pungkasnya. (Komang Tole)