MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Pemkab Cianjur Keluarkan Surat Edaran Pencegahan LGBT

Penggerebekan Kejahatan Seksual Sejumlah tersangka yang diduga melakukan pesta seks kaum gay dihadirkan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/5/2017). Polisi berhasil menangkap sebanyak 141 orang yang mengikuti pesta seks kaum gay tersebut. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Cianjur  (Metrobali.com)-
Pemkab Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran tentang penyampaian khotbah Jumat terkait pencegahan penyimpangan seksual atau LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

“Ini kami lakukan sebagai upaya mencegah semakin luasnya penyakit masyarakat tersebut yang tertuang dalam surat edaran dengan nomor: 400/5368/Kesra yang dikeluarkan 15 Oktober,” kata Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur Rabu.

Surat edaran tersebut, tutur dia, ditujukan pada camat untuk diteruskan ke tingkat desa hingga ke seluruh ulama. Surat edaran dibuat berdasarkan data dari KPA yang menunjukkan jumlah LGBT terus meningkat.

“Melalui surat edaran tersebut kami meminta di setiap masjid jami, pada pelaksanaan shalat Jumat mulai 19 Oktober disampaikan materi terkait LGBT,” katanya.

Penyampaian materi LGBT melalui khotbah Jumat diharapkan dapat lebih efektif untuk menekan penyebaran penyakit dari dampak penyimpangan seksual itu.

“Materi tambahan mengenai dampak penyakit dari penyimpangan seksual juga dilampirkan dalam edaran. Dengan begitu diharapkan lebih optimal menekan pertumbuhan LGBT di Cianjur,” katanya.

Pemkab Cianjur juga melakukan pembinaan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena ada informasi jika terdapat pegawai yang merupakan pelaku penyimpangan seksual.

“Mereka diminta untuk menandatangani fakta integritas. Pencegahan tentunya harus dimulai dari lingkungan pemerintahan. hari ini kami datangi 3 instansi, pekan depan kami akan lebih gencar lagi,” katanya.

Sedangkan isi fakta integritas itu mengenai tidak melakukan korupsi, tidak melakukan seks menyimpang dan bersedia menerima sanksi sesuai aturan jika terbukti melanggar. Sumber : Antaranews.com