Bangli, (Metrobali com) 

 

Pemerintah Kabupaten Bangli melaksanakan tindak lanjut kegiatan pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan pajak daerah pada wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran sebagai bagian upaya optimalisasi PAD untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian daerah sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat, serta memenuhi rekomendasi MCP KPK per triwulan III. Senin, 31 Oktober 2022

Untuk saat ini kita sudah melangkah ke pemenuhan MCP triwulan IV dengan melakukan tindakan penegakan Perda yang terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah. Kegiatan ini didukung oleh Kajari Bangli dan Kapolres Bangli beserta jajaran terkait sebagai TIM pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan pajak daerah Kabupaten Bangli Tahun 2022.

Penegakan hukum ini dilakukan dengan mempertimbangkan langkah-langkah sosialisasi yang telah dilakukan, tindakan pengawasan dengan menempatkan personil pengawas pajak daerah pada wajib pajak yang potensial dari 10 Januari 2022, pemasangan alat Point Of Sale (POS) yang rutin dievaluasi efektifitasnya per minggu per bulan, serta dilanjutkan dengan kebijakan pemasangan alat/aplikasi perekaman data transaksi pajak hotel dan pajak restoran secara elektronik pada 16 wajib pajak yang ditentukan (launching pada tanggal 21 Agustus 2022) guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PHR tahun 2023 akan direncanakan pemasangan alat/aplikasi perekaman sesuai dengan pemetaan potensi yang telah dilakukan oleh OPD teknis lebih kurang sebanyak 70 objek usaha.

Untuk mendayagunakan informasi dan data yang diperoleh dari hasil perekaman transaksi PHR secara elektronik disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pemantauan data perekaman transaksi pajak hotel dan pajak restoran secara online, selain dengan memanfaatkan alat/aplikasi yang sudah dipasang kami senantiasa mengedepankan 3 hal yang mendukung efektifitas pengawasan, sebagai berikut:
a. Konsistensi, adanya komitmen melakukan pengawasan dan pengendalian sesesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Komunikasi (speech), dengan mengedepankan etika dan
komunikasi dengan wajib pajak; dan
C. Kemampuan teknis (teknikal), dalam analisis dan mengungkap data baik primer maupun sekunder sehingga mendapatkan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan data hasil perekaman dan mengedepankan tiga hal tersebut di atas, sebagai instrumen yang digunakan oleh pemeriksa pajak daerah, terbukti kami dapat menganalisis dan mengungkap data dari tujuh wajib pajak yang patut diduga belum patuh dalam kewajiban pajak daerah. Adapun terdapat 7 (tujuh) wajib pajak yang patut diduga belum patuh tersebut kami klasifikasikan menjadi tiga kategori:

2 (dua) wajib pajak yang sudah melalui sidang klarifikasi oleh ketua tim dan pemeriksa pajak daerah. hasil sidang tersebut dituangkan dalam berita acara klarifikasi, yang sudah diakui dan disepakati oleh wajib pajak bersangkutan, tindaklanjutnya berupa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) untuk masa pajak bulan agustus Rp. 31.460.797 serta pemasangan stiker wajib pajak dalam pengawasan kepada wajib pajak BLACK LAVA CAMP KINTAMANI karena belum koperatif memberikan Akses/User ID dalam mendukung transparasi dan akuntabilitas pengelolaan PHR sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (1) huruf B Perbup 18 tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara Elektronik sebesar, dan penerbitan SKPDKB Rp. 18.469.685 kepada wajib pajak Tegukopi/Grand Pucak Sari. Tiga wajib pajak masih dalam tahap pengumpulan dan pendalam data untuk menjadi dasar pelaksanaan sidang klarifikasi; dan dua wajib pajak yang tidak memenuhi sop selaku wajib pajak, yang akan diberikan peringatan berupa pemasangan stiker.

Pengendalian, pengawasan, dan pemeriksaan pajak daerah ini juga dilakukan pada objek pajak lain, seperti air bawah tanah, reklame, pajak parkir, pajak hiburan, PBB P2, dan BPHTB yang dikuti dengan peningkatan pelayanan untuk memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. adapun pajak daerah yang sudah dapat dilakukan pembayaran secara online adalah BPHTP, PBB P2, dan PHR.

Berikut kami beri gambaran peningkatan PAD dari 9 jenis pajak yang dikelola BKPAD, dalam angka sebagai berikut ;

Target (APBD induk) sebesar Rp 17.381.650.000 dengan realisasi sebesar Rp 23.835.586.030,07 atau sebesar 137% dari target.

Target perubahan sebesar Rp 21.862.350.000 dengan realisasi sebesar Rp 30.584.886.676,07 atau sebesar 140% dari target per tanggal 28 Oktober 2022

Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun bangli yang kita cintai dengan mengoptimalkan potensi PAD yang dimiliki, salah satunya melalui PHR, marilah kita sadari PHR adalah titipan. (RED-MB)