Mangupura (Metrobali.com)-

Pemerintah Kabupaten Badung, Rabu (21/3) kemarin secara resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung tahun 2011 kepada DPRD Badung. Penyerahkan LKPJ dilakukan oleh Bupati Badung diwakili Kepala Bappeda dan Litbang Badung I Wayan Suambara, SH. MM diterima langsung Ketua DPRD Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Sekretaris Dewan A.A. Rai Sudharma di Ruang Ketua DPRD, Puspem Badung.

Pada kesempatan tersebut Wayan Suambara mengungkapkan, penyerahan LKPJ Tahun 2011 ini berdasarkan pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat. Dalam pasal 17 tersebut disebutkan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Kita di Badung telah melaksanakan hal tersebut dan mungkin yang pertama untuk di Bali,” ujarnya.

Suambara menambahkan, sesungguhnya apa yang dilaksanakan tahun anggaran 2011 mulai dari dokumen perencanaan pembangunan baik itu KUA, PPAS sampai dengan APBD itu semuanya merupakan hasil produk bersama antara pemerintah dengan DPRD. “Tentu PP No. 3 tahun 2007 memberi ruang kepada DPRD untuk melakukan pendalaman, tidak lagi melakukan pembahasan, tidak melalui mekanisme rapat-rapat kerja atau konsultasi, tetapi dewan melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan pembangunan 2011 yang output-nya nanti berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati Badung.

Rekomendasi ini akan menjadi pegangan Bapak Bupati beserta seluruh staf untuk melakukan evaluasi kembali, melakukan penyesuaian terhadap hal-hal yang dianggap perlu sehingga dari tahun ke tahun pelaksanaan kegiatan dalam APBD mencapai hasil yang lebih maksimal dan berkualitas. Terlebih lagi kita di Badung dengan PAD dan APBD yang demikian besar volume kegiatan yang dilaksanakan juga cukup banyak,” imbuhnya.

Lebih lanjut Suambara mengatakan LKPJ tahun 2011 ini mengacu kepada Peraturan Bupati Badung Nomor 26 tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Badung tahun 2011 yang selanjutnya dituangkan dalam APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2011 dan ditetapkan dengan Perda Badung Nomor 11 Tahun 2010 tentang APBD Tahun Anggaran 2011 dan Perda Badung No. 7 tahun 2011 tentang Perubahan APBD  TA 2011 sebagai penjabaran tahun I (pertama) dari Perda Badung No. 13 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Badung tahun 2010-2015, serta berpedoman pada Perda Badung No. 2 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Badung tahun 2005-2025.

Dengan demikian LKPJ akhir tahun anggaran 2011 merupakan laporan pelaksanaan perkembangan sekaligus gambaran pembangunan dan pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Badung selama kurun waktu tahun anggaran 2011. MB1