Foto : ASN di lingkungan Pemkab Badung meggunakan busana adat Bali.

 

Mangupura (Metrobali.com)-

Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Bali No. 2331 tahun 2018 tentang pelaksanaan Pergub Bali No. 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Bali No. 80 tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali secara serentak di seluruh Bali, Pemerintah Kabupaten Badung akan memperluas jangkauan penggunaan busana adat bali dan bahasa bali di Kabupaten Badung. Sebetulnya di Badung sejak dua tahun yang lalu telah melaksanaan penggunaan busana adat bali dan bahasa bali dengan dasar hukum Peraturan Bupati Badung No. 71 tahun 2016, namun baru sebatas pada ASN dilingkungan Pemkab Badung. Dengan Intruksi Gubernur ini, penggunaan busana adat bali di Kabupaten Badung akan diperluas.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Badung I Wayan Wijaya di Puspem Badung, Kamis (11/10) mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan Instruksi Bupati Badung menindaklanjuti Instruksi Gubernur Bali. Selain itu juga akan dilakukan revisi terhadap Perbup. 71 tahun 2016 menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur. Wijana membenarkan, Pemkab Badung telah melaksanakan penggunaan busana adat bali dan bahasa bali setiap hari Kamis bagi ASN hingga tingkat Sekolah sejak dua tahun yang lalu. Dengan terbitnya Instruksi Gubernur ini, Pemkab Badung akan memperluas penggunaan busana adat bali, tidak hanya bagi ASN, juga mencakup siswa sekolah, perusahaan swasta, perusahaan daerah di Badung juga diinstruksikan menggunakan busana adat bali sesuai Pergub 79 tahun 2018. Pada revisi tersebut juga akan mencantumkan penggunaan busana adat bali pada saat Hari Ulang Tahun Pemerintah Kabupaten. “Menindaklanjuti Instruksi Gubernur, kita di Badung telah melaksanakan penggunaan huruf dan aksara Bali dengan peresmian nama Kantor Bupati Badung dengan aksara Bali pada 5 Oktober lalu,” jelasnya.

Dalam Instruksi Gubernur Bali tersebut dimana pelaksanaan hari penggunaan busana adat bali dan bahasa bali secara serentak mulai dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 11  Oktober 2018. Sementara penggunaan aksara bali pada Lembaga Pemerintah dan Swasta sudah harus selesai paling lambat pada tanggal 5 November 2018. Bupati/Walikota segera menginstruksikan kepada jajaran Pemerintah Daerah dan Lembaga Swasta di wilayah masing-masing. Instruksi ini harus dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggungjawab sebagai pelaksana kebijakan kesatuan wilayah Bali, satu pulau, satu pola dan satu tata kelola. Dari pantauan di lapangan, instruksi Gubernur sudah dilaksanakan dengan baik, dimana selain ASN, siswa sekolah juga telah menggunakan busana adat bali.

Sumber : Humas Pemkab.  Badung