TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Siang ini para pimpinan perusahaan media online menandatangani pengesahan pedoman pemberitaan media siber (Cyber). Penandatanganan digelar di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2012).

Pedoman pemberitaan media siber ditujukan agar media siber dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak dan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Pedoman ini merupakan kode etik untuk mengikat kedalam dan yang penting bagaimana membangun kepastian dan tujuan umum supaya lebih jelas,” ujar Ketua Dewan Pers Bagir Manan dalam pidatonya.

Pedoman pemberitaan media siber ini ditandatangani oleh sejumlah pimpinan media siber dan beberapa Perguruan Tinggi negeri maupun swasta yang mendukung kegiatan jurnalistik.