Buleleng, (Metrobali.com)

I Nengah Udayana (52) warga Dusun Kanginan, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng merasa gerah, lantaran lahan kebun miliknya seluas 3.125 M2 terancam lenyap setelah pihak Bank BPD Bali dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan mengambil alih melalui proses lelang.

Dalam hal ini, proses lelangnya terkesan cacat hukum. Karena Nengah Udayana selaku pemilik lahan, tidak mengetahui kalau lahan miliknya dijadikan agunan bank. Mengingat yang bersangkutan merasa tidak pernah menjadikan lahan kebunnya sebagai jaminan.

Dengan adanya hal tersebut, I Nengah Udayana melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan atas obyek sengketa, dimana sejak sekitar Tahun 2008, Sertifikat Hak Milik atas objek sengketa tersebut dibawa dan disimpan oleh kakaknya Nyoman Sulaksana dan keponakannya I Nyoman Prayudi Sastra.

Putu Indra Perdana, SH dari Kantor Advokat I Nyoman Sunarta dan Rekan menerangkan kliennya I Nengah Udayana telah menguasai, memanfaatkan dan menghasili tanah objek sengketa tersebut sebagai sumber mata pencaharian.

“Sekitar bulan April 2018 klien kami itu, pernah meminta kepada kakaknya untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik atas objek sengketa. Akan tetapi kakaknya tidak mau menyerahkan dan mengaku SHM masih disimpan. Sedangkan keponakannya sudah tidak bisa ditemui dan dihubungi,” ungkap Indra Perdana.

Lebih lanjut Indra Perdana mengatakan sekitar pertengahan bulan Juni 2023, kliennya menerima surat dari BPD Bali yang berisi pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Agunan Kredit Nomor: B-0379/GTS/BSN/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang akan dilaksanakan melalui KPKNL.

“Klien kami sangat terkejut karena tidak pernah meminjam uang, mendatangi dan menandatangani surat-surat pengajuan kredit dengan menjaminkan Sertifikat Hak Milik atas objek sengketa tersebut,” beber Indra Perdana didampingi sejumlah pengacara dari Kantor Advokat I Nyoman Sunarta dan Rekan di Jalan Gajah Mada 126 Singaraja.

Indra Perdana juga menegaskan bahwa sampai saat ini kliennya tidak mengetahui dengan pasti siapa yang telah menggunakan Sertifikat Hak Milik atas objek sengketa sebagai agunan kredit di BPD Bali Capem Gatot Subroto tersebut. Dimana kliennya hanya mengetahui kakak dan keponakannya yang membawa dan menyimpan SHM miliknya itu.

“Atas penggunaan SHM itu, dipastikan telah terjadi perbuatan melanggar hukum dalam proses permohonan dan pencairan kredit yang menggunakan SHM sebagai agunan, sehingga klien kami juga akan melaporkan secara pidana atas peristiwa tersebut karena ada indikasi terjadi tindak pidana pemalsuan, penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263, 372, dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” papar Indra Perdana.
Sebagai upaya menjaga asset atas kepemilikan lahan yang sah untuk penghidupan kliennya, Kuasa Hukum Kantor Advokat I Nyoman Sunarta dan Rekan juga melayangkan surat pemberitahuan kepada BPD Bali dan KPKNL, dimana untuk menghindari kerugian yang lebih besar pada kliennya, masih melakukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menjatuhkan putusan provisi untuk menunda pelaksanaan lelang agunan kredit pada lahan di Desa Les tersebut.
Dalam permasalahan itu juga, Udayana melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan Surat Somasi kepada I Nyoman Prayudi Sastra sebagai terlawan II dan Nyoman Sulaksana sebagai terlawan III untuk segera mengembalikan Sertifikat Hak Milik, namun tidak ada tanggapan yang baik dari keponakan dan kakaknya itu. GS