Alasan Menjelang Hari Raya Galungan

 Mangupura (Metrobali.com)-
          Rencana pembongkaran terhadap lima bangunan yang tak berijin di Batubelig Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara oleh Tim Yustisi Badung pada Jumat (20/1) besok, nampaknya akan ditunda, mengingat adanya surat permohonan penundaan dari pemilik bangunan dan dari Bendesa Adat Kerobokan. Kepastian penundaan ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Badung I Ketut Martha, SH, Rabu (18/1) kemarin.
            Lebih lanjut I Ketut Martha mengatakan, bahwa adanya penundaan pembongkaran 5 (lima) Bangunan di Pantai Batubelig, Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara berdasarkan permohonan ke 5 pemilik bangunan Nomor :- tertanggal 17 Januari 2012, perihal permohonan penundaan pembongkaran dan berdasarkan surat dari Bendesa Adat Kerobokan, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten  Badung Nomor : B/21/I/2012/DAK. Dengan alasan Hari Raya Galungan dan Masyarakat Banjar Batubelig melaksanakan tirta yatra keluar daerah.
Adapun pemilik kelima bangunan tersebut diantaranya I Gede Widastra, Anak Agung Alit, I Made Badra, I Made Sukertia dan Alit Juni Setiawan, kesemuanya beralamat di Br. Batubelig Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara. Bangunan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan alias tidak memiliki perijinan apapun. Martha menjelaskan pembongkaran terhadap bangunan tersebut oleh pemilik ditunda hingga tanggal 8 Februari 2012, dan pada tanggal 9 Februari 2012, pemilik sudah membongkar sendiri bangunannya,” namun jika setelah tanggal 9 Februari tidak juga dilakukan peembongkaran, Tim Yustisi sendiri yang akan melakukan pembongkaran” jelas Martha. MB1