Mangupura (Metrobali.com)-

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan jika Pemerintah Indonesia tidak akan turut campur dalam kasus dugaan pemerkosaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh polisi Malaysia. Pemerintah, katanya, memercayakan penanganan kasus itu sesuai dengan hukum yang berlaku di Negeri Jiran itu.

Hal itu dilakukan karena Indoensia, imbuh Amir, sangat menghargai sistem hukum yang berlaku di negara lain termasuk di Malaysia. Pasalnya, menurut Amir, setiap negara memiliki kedaulatan dan sistem hukum masing-masing.

Apalagi, kata dia, pelaksanaan sistem hukum pidana antarnegara dalam praktiknya berbeda satu sama lain.

Di Indonesia misalnya, ketika seseorang diduga melakukan tindak pidana, maka seketika itu pula ia bisa ditahan berdasar KUHAP.

“110 hari setelah ditangkap baru diadili. Tapi di Malaysia, seseorang yang diduga melakakukan suatu perbuatan pidana seperti kasus pemerkosaan tidak bisa langsung ditahan, kecuali dengan bukti bukti yang kuat seperti tertangkap tangan,” tegas Amir usai membuka Law Asia Conference di Hotel Westin, Nusa Dua, Senin 19 November 2012.

Dalam kasus pemerkosaan TKI di Malaysia, yang menjadi ganjalan adalah mereka yang diduga sebagai pelaku tidak mengakui perbuatannya.

“Kalau para pelaku mengakui, prosesnya menjadi singkat. Ini berbeda dengan sistem hukum di negara kita,” kata politisi Partai Demokrat ini.

kendati begitu, Amir menegaskan jika proses hukum terhadap TKI tetap berjalan meski pelaku tidak ditahan. Jika tindak pidana pemerkosaan terbukti, menurut Amir hukumannya akan setimpal dan lebih berat dibanding kasus serupa terjadi di Indonesia.

“Kita wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan, kita wajib menghormati sistem hukum negara lain dan kita tidak berhak intervensi,” tandas Amir.

Amir meminta agar jangan sampai kasus itu menimbulkan sentimen tertentu, padahal proses hukum sedang berjalan. Soal kekhawatiran sejumlah pihak jika proses hukum tak berjalan adil, Amir memakluminya. Namun ia meminta agar hal itu tidak dijadikan alasan untuk bertindak melakukan sesuatu yang merugikan hubungan kedua negara.

“Jangan dijadikan semacam amunisi untuk kemudian merusak hubungan negara bertetangga,” imbuhnya. Pada kesempatan itu, Amir Syamsuddin memberikan apresiasi kepada AAI dan Peradi yang akan memberikan bantuan hukum kepada warga negara Indonesia, termasuk TKI yang terbelit hukum di luar negeri. BOB-MB