Mualimin Abdi,

Jakarta (Metrobali.com)-

Pemerintah menyatakan permohonan pengujian Pasal 45A ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, terkait putusan praperadilan yang tidak bisa dikasasi masih bersifat prematur.

“Upaya pemohon sebagai pelapor masih baru mengawali upaya hukum belum mencapai tahap selanjutnya dari beberapa tahapan upaya hukum di tataran pengadilan tingkat I dan pengadilan tingkat banding,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenkumham Mualimin Abdi, saat membacakan jawaban pemerintah dalam sidang pengujian UU MA di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/9).

Pengujian pasal pembatasan kasasi ini diajukan Dra Noes Soediono yang merasa mengalami kerugian konstitusional karena tidak dapat melakukan upaya hukum berupa kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Surakarta, terkait Permohonan Praperadilan terhadap Surat Ketetapan yang dikeluarkan oleh Polresta Surakarta.

Pemohon menguji Pasal 45A ayat (2) huruf a yang berbunyi: “Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. putusan tentang praperadilan”.

Menurut Mualimin, dalil pemohon menurut penalaran wajar belum tentu terjadi dan belum tentu terbukti akan terjadi.

Wakil pemerintah dalam sidang pengujian UU MA ini juga menyatakan pembatasan kasasi yang dilakukan Mahkamah Agung untuk mengurangi menumpuknya perkara kasasi dan meningkatkan kualitas putusan pengadilan tingkat I dan tingkat banding.

“(Pembatasan kasasi) mendorong pengadilan dibawahnya (pengadilan tingkat I dan pengadilan banding) dapat meningkatkan kualitas putusannya yang sesuai dengan nilai-nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat,” kata Mualimin.

Permohonan ini berawal laporan pemohon terhadap Ir Agung Hari Purnomo ke Polresta Surakarta terkait dugaan pemalsuan dokumen yang berhubungan dengan kepemilikan tanahnya.

Namun, laporan tersebut oleh Polresta Surakarta telah dihentikan dengan mengeluarkan surat ketetapan dihentikannya penyidikan yang diperkuat dengan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta.

Pemohon merasa dirugikan Hak Konstitusionalnya dikarenakan asas yang diterapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2004 adalah asas pembatasan perkara yang mengakibatkan dirinya tidak bisa mengajukan upaya hukum atas Penetapan Praperadilan oleh Pengadilan Negeri Surakarta tersebut.

Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 45A ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 2004, khususnya frasa putusan tentang praperadilan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya. AN-MB