Buleleng, (Metrobali.com)

Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di wilayah Jawa-Bali. Terhitung mulai Selasa, (18/1/2022), Pemerintah secara resmi memperpanjang PPKM selama seminggu hingga 24 Januari 2022.

“Sesuai dengan aturan tersebut, status level PPKM di Kabupaten Buleleng tetap berada di level 2 atau tidak ada perubahan dari minggu lalu,” ucap Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan saat merilis data perkembangan covid-19 di Kabupaten Buleleng, Selasa, (18/1/2022).

Lebih lanjut dikatakan dilakukannya PPKM level 2 ini, dengan menerapkan ketentuan kegiatan. Diantaranya, supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 Wita dengan kapasitas maksimal 75 persen, dan tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Tidak hanya itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, area publik, dan lainnya diijinkan buka dengan kapasitas 25 persen, sedangkan untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Untuk PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan agar mengaktifkan posko dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.” ujarnya.

Terhadap perkembangan penanganan covid-19 di Kabupaten Buleleng, Suwarmawan menyebutkan terdapat 2 orang konfirmasi baru, untuk sembuh dan meninggal nihil.

Data lain, secara kumulatif jumlah terkonfirmasi baru menjadi 10.465 orang, sembuh sebanyak 9.923 orang, meninggal sebanyak 539 orang, dan sebanyak 3 orang dalam perawatan.

Melihat data di atas, Suwarmawan yang juga selalu Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng mengajak masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan covid-19.

“Covid-19 belum berakhir, untuk itu mari kita tetap melakukan protokol kesehatan covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah dalam menangani Covid-19 di Kabupaten Buleleng,” tandasnya. (RED-MB)