Jakarta, (Metrobali.com)

Pemerintah Indonesia melalui KBRI Dakar memfasilitasi kepulangan 13 Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal Tiongkok, Long Xing milik perusahaan RRT (Dalian Ocean Fishing). Ke 13 ABK WNI tersebut telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 10 November 2020, pkl 13.55 WIB dengan menggunakan penerbangan Ethiopian Airlines (ET628).

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo mengatakan bahwa dengan dipulangkannya 13 ABK WNI tersebut, maka seluruh ABK WNI kapal ikan Long Xing yang berlabuh di Senegal dengan jumlah 88 orang ABK WNI telah kembali seluruhnya ke tanah air.

“Sebelumnya juga telah dipulangkan secara bertahap sebanyak 33 ABK pada tanggal 27 Oktober 2020 dan 42 ABK pada tanggal 3 November 2020,” kata Dirjen Agus.

Sebanyak 88 ABK WNI yang difasilitasi kepulangannya oleh Pemerintah Indonesia tersebut bekerja pada 7 kapal ikan Long Xing (621,622,623,625,626,627, dan 628) milik perusahaan Dalian Ocean Fisihing.

Sebelunya, Perusahaan yang sama yang telah melakukan pemulangan 157 ABK WNI melalui jalur laut di Bitung, Sulawesi Utara.

Dirjen Agus juga mengatakan bahwa keberhasilan repatriasi ini merupakan tindak lanjut dua pertemuan bilateral antara Menlu RI, Retno Marsudi dan Menlu China Wang Yi pada bulan Juli dan Agustus 2020.

“Pemulangan 88 ABK WNI merupakan bagian dari upaya yang dilakukan secara paralel dengan upaya negosiasi pemulangan 157 ABK WNI melalui Bitung, Sulawesi Utara. Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Beijing dalam hal ini telah berhasil meminta perusahaan untuk memulangkan ABK WNI melalui campur tangan Pemerintah RRT yang telah berkomitmen secara serius menangani kasus-kasus yang menimpa ABK WNI.

Adapun keberhasilan pemulangan ABK WNI ini juga tidak lepas dari upaya yang dilakukan oleh KBRI Dakar yang telah memberikan bantuan selama ABK WNI tertahan kepulangannya di Senegal.

Dengan melakukan pendekatan kepada otoritas maritim setempat yang telah mengijinkan ABK WNI tersebut turun atau mendarat di Dakar, Senegal, sehingga dapat dipulangkan melalui jalur udara.

Terkait dengan hal tersebut, seluruh warga negara Indonesia patut memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas keterlibatan dari Kementerian/Lembaga terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah memanggil perusahaan-perusahaan penyalur ABK WNI dalam rangka mengupayakan kontribusi perusahaan penyalur dalam penanganan permasalahan ini.

Begitu juga dengan Kementerian Luar Negeri RI yang senantiasa berupaya membangun kerja sama yang lebih baik dengan Pemerintah RRT untuk menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan termasuk kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance.

 

Sumber : Badian Organisasi dan Humas Ditjen Perhubungan Laut