Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Buleleng, Made Sudama Diana.

Buleleng (Metrobali.com)-

280 pelaku usaha hotel dan restoran di Kabupaten Buleleng untuk tahun 2020, sedikitnya bisa berlega hati. Pasalnya akan meenerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
Sebelum didaulat sebagai penerima dana hibah, para pelaku usaha ini terlebih dahulu diverfikasi kelayakannya oleh Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan instansi terkait, diantaranya dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan juga dari PHRI Kabupaten Buleleng.

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Buleleng, Made Sudama Diana mengungkapkan bahwa pada awalnya terdapat 268 pelaku usaha disektor pariwisata yakni 165 hotel dan 73 restoran dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan dana hibah pariwisata.

“Terdapat 13 usaha lagi adalah penanaman modal asing (PMA). Dimana, melalui diskusi dengan mengacu regulasi yang ada, hanya 1 usaha yang tidak memenuhi syarat karena ownernya tidak lagi melanjutkan usahanya itu. B3gitu juga dengqn usaha restoran terdapat 1 usaha yang tidak memenuhi syarat karena izin yang dimiliki adalah izin Bar.” jelasnya.”Para usaha pariwisata yang telah memenuhi syarat, kami ajukan sebagai calon penerima hibah. Selanjutnya mengenai pencairan dana hibahnya menunggu SK Bupati Buleleng,” imbuhnya, Selasa (11/11) siang.

Lebih lanjut Sudama Diana mengatakan jumlah dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI yang diberikan kepada usaha hotel dan restoran di Kabupaten Buleleng sebesar Rp. 9.398.844.000. “Besaran dana hibah pariwisata yang diterima oleh setiap pemohon, tergantung besar jumlah pajak yang dibayarkan ke pemerintah daerah sejak Tahun 2019 sesuai dengan data yang ada di BPKPD Buleleng dan DPMPTSP. Dalam hal ini formulasinya dihitung oleh pemerintah pusat, dimana pajak dibayarkan pelaku usaha diberikan kembali dengan perhitungan. Kisaran hibah sekitar 29 persen dari pembayaran pajaknya yang akan diterima.” urainya.

Iapun mengungkapkan selama proses verifikasi, banyak kendala ditemukan. Baik itu masalah izin yang tidak sesuai dengan usaha, izin mati dan tidak taat membayar pajak. “Yang masuk klasifikasi hotel penerima hibah yaitu hotel, villa, pondok wisata.” ucap Sudama Diana.”Dan dalam perizinan hotel maupun restoran tertera kode klasifikasi usahanya Kode Baku Lapang Industri Indonesia.” pungkasnya. GS