Buleleng (Metrobali.com)-

Buntut telah ditetapkannya Kelian Desa Adat Kubutambahan, JKPW sebagai tersangka.
Komponen Masyarakat Desa Adat Kubutambahan siap mengantar Kelian Desa Adat mereka untuk menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng pada Rabu, (3/8/2022).

Kepastian tersebut tertuang melalui surat bernomor: 035/DAK/KBT/VIII/2022 yang dikirim kepada Kapolres Buleleng tertanggal, Selasa, (2/8/2022).

Dalam surat tersebut dinyatakan, ratusan warga yang terdiri dari Pecalang, Paguyuban Pemangku Besi Mejajar serta komponen masyarakat yang ada di Desa Adat Kubutambahan, siap hadir mendampingi Kelian Desa Adat Kubutambahan guna menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kuasa Hukum Kelian Desa Adat Kubutambahan JKPW, Advokat I Wayan Sudarma SH tidak menampik perihal surat tersebut. Menurutnya sebagai kuasa hukum, jika perbuatan kelian desa adalah untuk kepentingan krama, maka sangatlah patut krama desa adat ikut membela kelian desa adat mereka.

Lebih lanjut diungkapkan JKPW ditetapkan sebagai tersangka dalam hal dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Penetapan sebagai tersangka tersebut didasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022.

“Penetapan status tersangka itu, memiliki hubungan hukum dengan surat pernyataan penguasaan tanah tertanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM Nomor: 04636/Desa Kubutambahan.” ujarnya

“Agar informasi yang beredar tidak sumir, maka klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Karena telah mensertifikatkan Balai Banjar Adat Kaja Kangin menjadi atas nama DESA ADAT KUBUTAMBAHAN berkedudukan di Desa Kubutambahan,” terangnya.

Dikatakan sejak tahun 1971, di atas bidang tanah pada SHM 04636 itu berdiri sebuah bangunan yang peruntukannya adalah sebagai, Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan.

“Jadi kami pertegas lagi, klien kami membuat surat pernyataan penguasaan bidang tanah sebagai lokasi Balai Banjar Kaja Kangin adalah untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Dengan adanya hal ini, pihaknya telah bersurat ke Kapolres Buleleng yang ditembuskan ke Kapolda Bali, Kompolnas hingga ke Kapolri.

“Pada intinya, kami meminta Bapak Kapolres Buleleng untuk menunda penanganan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP-B/351/V/2021/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 8 Juni 2021 dan mencabut surat ketetapan nomor: SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022 hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tentang, ada atau tidaknya hak perdata Pelapor terhadap Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 itu,” ujarnya.

Selain bersurat ke kapolres, Jro Sudarma juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja. Gugatan dimaksudkan untuk menguji kebenaran hak pelapor atas tanah yang dipergunakan sebagai lokasi Balai Banjar Kaja Kangin itu,” terangnya seraya menyebutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja itu teregistrasi dengan nomor perkara: 409/Pdt.G/2022/PN.Sgr.

Harapannya, Kapolres Buleleng bisa menerima dalil-dalil yang dijadikan alasan penundaan penanganan penyidikan perkara kliennya.

“Semoga saja Bapak Kapolres berkenan mengabulkan permohonan kami tersebut,” tutupnya.

 

Pewarta : Gus Sadarsana