Badung (Metrobali.com)-

Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung Melaksanakan Kegiatan Pendidikan dan Latihan Perkoperasian Bagi Koperasi Yang Wilayah Keanggotaan dalam Wilayah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi (DA NonFisik –PK2UMK) Tahun 2023 di Kabupaten Badung. Pembukaan DIKLAT ini dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023 bertempat di Hotel Made Bali,No 41 Kelurahan Sempidi, Kabupaten Badung.
Tujuan Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan ini adalah Untuk Meningkatkan Kemampuan dan Pemahaman Bagi Pengurus Koperasi Secara Bertahap dan Terarah Sehingga Diharapkan Nantinya Dapat Memahami Hak dan Kewajiban Sebagai Pengurus Koperasi. DIKLAT ini Dilaksanakan Selama 5 Hari, Dari Hari Senin, 8 Mei 2023 sampai Jumat, 12 Mei 2023.
Pembukaan Diklat ini Ditandai Dengan Pemukulan Gong Oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana, S.Sos.,M.Si dan Turut Dihadiri Oleh Ketua LSP KJK Dewa Gede Widnyana Putra, S.E, M.M., Ketua Puskop Jagathita I Putu Alit Suarsawan, S.E., Ketua Dekopinda Badung yang diwakili oleh Nyoman Rikus, SE., dan peserta diklat perkoperasian sebanyak 35 orang dari sejumlah Koperasi yang ada di Kabupaten Badung.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, I Made Widiana, S.Sos.,M.Si menyampaikan “Kegitan hari ini merupakan Diklat untuk pengurus koperasi termasuk didalamnya terdapat uji kompetensi pada babak akhir karena uji kompetensi ini adalah keluarnya sertifikat kompetensi itu merupakan sertifikat yang wajib dimiliki oleh pengurus koperasi ataupun manager koperasi didalam mengelola koperasi karena sertifikat kompetensi itupun juga dipergunakan untuk melanjutkan daripda ijin usaha simpan pinjam tanpa memiliki sertifikat uji kompentensi mereka tidak akan dapat ijin daripa simpan pinjam itu sendiri maka dari sebab itu kami harapkan semua koperasi yang ada dikabupaten badung baik itu pengurus, pengawas, manager Itu memiliki daripada kompetensi sehingga koperasi itu adalah kewajiban pengurus dalam mengelola koperasi itu bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi”.

 

Sumber : Humas Pemkab Badung