Ket foto : Tim Kelurahan Sesetan saat memberikan teguran terhadap pelaku pembuang sampah di Kawasan Jalan Raya Sesetan Denpasar, Senin (3/4). 

 

 

Denpasar, (Metrobali.com)

 

Seorang pria yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kawasan Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan pada Senin (3/4) kemarin diganjar teguran. Bahkan, atas pelanggaran tersebut yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Demikian diungkapkan Lurah Sesetan, Putu Wisnu Wardana, Selasa (4/4).

 

“Yang bersangkutan kami tangkap tangan membuang sembarangan,  akibat perbuatannha kami beri teguran dan sudah membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan membuang sampah sembarangan lagi, dan jika kedapatan yang bersangkutan mengaku siap diberikan sanksi,” ujarnya

 

Lebih lanjut dijelaskan, yang bersangkutan diketahui membuang sampah di Kawasan Jalan Raya Sesetan Denpasar. Sehingga dengan penertiban ini menjadi wahana edukasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penanganan sampah.

 

Wisnu Wardana berharap kedepan dengan adanya penindakan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Sehingga tidak membuang sampah sembarangan, terlebih di pinggir jalan. Hal ini sesuai dengan Perda Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengolahan Sampah.

 

“Dan untuk selanjutnya jika kembali kedapatan membuang sampah sembarangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya

 

Pihaknya mengimbau masyarakat agar senantiasa mentaati jam pembuangan sampah serta membuang sesuai dengan tempat yang telah ditentukan. Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk mengikuti swakelola sampah dalam penanganan sampah di rumah tangga.

 

“Jadi kami mengajak masyarakat untuk ikut andil penanganan sampah dengan mengikuti swakelola sampah dalam rangka mewujudkan Denpasar yang bersih dan asri,” ajaknya. Sumber : Humas Dps