Jembrana (Metrobali.com)
Pelaku pembobol villa di Banjar Dangin Pangkung, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Bali dibekuk anggota Satreskrim Polres Jembrana. Atas perbuatannya pelaku I Komang A (27) asal Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara kini mendekam di sel Polres Jembrana.
Pelaku I Komang A bersama dua temannya COM dan KA dibekuk anggota Satreskrim Polres Jembrana 5 jam setelah beraksi. IKA dari informasi juga berprofesi sebagai seorang penjaga malam disalah satu toko bangunan.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan mengatakan ketiga tersangka IKA, COM dan KA diamankan berawal dari laporan korban pemilik vila, Susana W (60) asal Desa Pekutatan. Ketiga tersangka beraksi membobol villa pada Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 04.00.
Menindaklanjuti laporan itu pihaknya bersama tim Inafis Polres Jembrana dan anggota Polsek Pekutatan menuju ke TKP. “Dari hasil olah TKP tim Inafis, pelaku dapat kami identifikasi” ujar Kasat Reskrim AKP M Reza Pranata seizin Kapolres Jembrana saat ekspos kasus di Polres Jembrana, Minggu (4/12/2022).
Berdasarkan hasil olah TKP sambungnya, ketiga pelaku akhirnya berhasil dibekuk di Jalan WR Supratman, Kota Negara pada Sabtu (2/12/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.
Dari hasil interogasi bahwa pelaku juga mengaku melakukan aksinya dibeberapa TKP. Diantaranya mencuri daun gong (gamelan) dari perunggu di wantilan Pura Puseh Delodberawah, Desa Delodberawah dengan kerugian sekitar Rp.28 juta. Kemudian mencuri senapan angin semi otomatis di sebuah rumah di Desa Warnasari, Kecamatan Melaya dengan kerugian sekitar Rp 10 juta.
Selanjutnya pelaku mencuri dauh gong di Pura Puseh di Desa Pengeragoan dengan total kerugian sekitar Rp 15 juta dan mencuri besi sasaran tembak di Lingkungan Sawe, Kelurahan Dauhwaru. “Kalau di villa sendiri total kerugian mencapai Rp.17 juta” imbuhnya.
Dari tiga tersangka yang diamankan menurutnya hanya pelaku IKA saja yang ditahan. Sedangkan pelaku COM masih dibawah umur dan KA (27) yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Untuk tersangka COM kata Kasat Reskrim, karena masih dibawah umur dikenakan wajib lapor dengan penjaminan dari keluarga. Sedangkan untuk pelaku KA masih dilakukan periksakan lebih lanjut karena diduga mengalami gangguan jiwa.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah tas punggung warna hitam merk High Sieerra, sebuah laptop macbook air merk apple warna silver, sebuah tas laptop merk cargo essential, sebuah pasport warga WNA Amerika atas nama Donald Bair J, sebuah hardisk 1TB warna hitam silver merk BUK UP PLUS SLIM, dua buah kabel data, satu unit sepeda motor Honda Vari DK-3112-OF, sebuah senapan angin semi otomatis, sebuah obeng, sebuah gunting dan perangkat gamelan gong.
Dalam aksinya kata Kasat Reskrim M Pranata, ketiga pelaku memiliki peran berbeda, dimana IKA dan COM yang sama-sama residivis kasus pencurian HP bertugas sebagai eksekutor. Sedangkan KA sebagai pemberi informasi atau target yang akan dijadikan sasaran pencurian.
Tersangka menurutnya disangkakan pada Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Dari pengakuan pelaku IKA, sebagian barang bukti telah dijual dan uangnya dibagi tiga. Katanya uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari hari” pungkasnya. (Komang Tole)